Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF MENGENAI HAK WARIS PADA BAYI TABUNG
Waris merupakan perpindahan harta peninggalan (tirkah) kepada pewaris. Berdasarkan
hukum Islam dan hukum positif anak berhak sebagai pewaris setelah orang tuanya meninggal.
Sedangkan apabila anak yang diperoleh dari bayi tabung yang proses kehamilan diluar cara
alami, yang dibantu oleh teknologi genetika yaitu menyatukan sel sperma dan sel ovum di
sebuah cawan samapai terjadi pembuahan dan kemudian dimasukan kedalam rahim wanita.
Maka timbul persoalan dalam hal nasab dan hal waris.
Perumusan masalahnya adalah: (1), Bagaimana hubungan nasab yang dilahirkan dari
program bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif. (2), Bagaimana hak waris anak
yang dilahirkan melalui bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif. (3), Bagaimana
persamaan dan perbedaan hak waris pada bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif.
Adapun tujuan penelitian ini: (1), Untuk mengetahui hubungan nasab yang dilahirkan
dari program bayi tabung menurut hukum Islam dan hukum positif. (2), Untuk mengetahui
mengenai hak waris anak yang dilahirkan melalui bayi tabung menurut hukum Islam dan
hukum positif. (3), Untuk mengetahui persamaan dan perbedaan hak waris pada bayi tabung
menurut hukum Islam dan hukum positif.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian Pustaka (library research) dan deskriptif
komparasi yaitu membandingkan antara hukum Islam dan hukum positif. Dan menggunakan
pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang berdasarkan bahan hukum utama dengan
cara menelaah teori-teori, konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1), dalam hukum Islam anak yang dilahirkan
dari bayi tabung di nasabkan kepada kedua orang tuanya, asalkan tidak menggunakan sperma
donor dan ibu pengganti. Sedangkan menurut hukum positif anak bayi tabung dari pasangan
sah dinasabkan kepada kedua orang tuanya. Jika sperma donor maka sebagai anak pengakuan,
dan jika menggunakan ibu pengganti sebagai anak angkat. (2), menurut hukum Islam anak bayi
tabung memiliki hak waris dari ayah dan ibu jika prosesnya menggunakan sperma dan ovum
dari pasangan suami istri sah. Sedangkan menurut hukum positif apabila menggunakan sperma
donor maka dianggap sebagai anak pengakuan dan hak warisnya kepada yang mengakuinya
(pasal 285), sedangkan jika dari (surrogate mother) memiliki hak waris kepada pemilik sperma
dan ovum. (3), perbedaannya antara hukum Islam dan hukum positif, dalam hukum Islam
menggunakan sperma donor ataupun ibu pengganti maka hak waris anaknya kepada ibu yang
mengandung dan melahirkan. Sedang hukum positif jika menggunakan sperma donor mendapat
hak waris dari ayah yuridisnya yaitu suami dari ibunya, jika surrogate mother anak tersebut
memiliki hak waris dari pemilik sperma dan ovum. Dan persamaan antara hukum Islam dan
hukum positif yaitu: jika menggunakan sperma dan ovum berasal dari suami istri yang sah,
kemudian embrionya dirtansplantasikan ke dalam rahim pemilik ovum, maka persamaannya
adalah anak tersebut mendapatkan hak waris dari kedua orang tuanya baik ayahnya ataupun
ibunya.
Hariri - Personal Name
SKRIPSI HKI 382
2x4.4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...