Detail Cantuman Kembali
DAMPAK PERCERAIAN DI LUAR PENGADILAN PADA MASYARAKAT DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974” (Studi di Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang)
Perceraian boleh dilakukan sebagai jalan terkahir jika dalam keluarga
sudah tidak bisa didamaikan dengan alasan akan menambah mudharat di
dalamnya. Dalam undang-undang no. 1 tahun 1974 perceraian ditentukan dengan
“perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
(suami istri)”. Meski demikian, kenyataannya di Desa Linduk Kecamatan Pontang
Kabupaten Serang banyak yang melakukan perceraian di luar Pengadilan.
Perumusan Masalah: (1), Apa faktor yang menyebabkan masyarakat
Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang melakukan perceraian di luar
Pengadilan. (2), Bagaimana dampak dari perceraian di luar Pengadilan pada
masyarakat Desa Linduk Kecamatan Pontang. (3), Bagaimana tinjauan undangundang no. 1 tahun 1974 terhadap perceraian di luar Pengadilan pada masyarakat
Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.
Adapun tujuan penelitian ini yaitu: (1), Untuk mengetahui faktor apa
saja yang menyebabkan Masyarakat Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten
Serang melakukan perceraian di luar Pengadilan. (2), Untuk mengetahui dampak
dari perceraian di luar Pengadilan pada masyarakat Desa Linduk Kecamatan
Pontang Kabupaten Serang. (3), Untuk mengetahui bagaimana perceraian di luar
Pengadilan jika ditinjau menurut undang-undang no. 1 tahun 1974.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research)
dengan wawancara langsung kepada para pelaku perceraian di luar Pengadilan.
Dan penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normative yuridis yaitu
pendekatan masalah dengan menilai realita yang terjadi dalam masyarakat,
dengan tujuan mendapatkan hasil yang optimal.
Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1), Faktor yang
menyebabkan masyarakat Desa Linduk Kecamatan Pontang Kabupaten Serang
melakukan perceraian di luar Pengadilan karena faktor ekonomi dan faktor
rendahnya hukum positif yang berkenaan dengan akibat perceraian di luar
Pengadilan. (2), Dampak yang terjadi pada masyarakat Desa Linduk Kecamatan
Pontang Kabupaten Serang setelah melakukan perceraian di luar Pengadilan yaitu
sulit untuk menikah lagi karena tidak mempunyai akta cerai secara resmi dari
Pengadilan, hingga nafkah iddah dan nafkah anak tidak terlaksana dengan baik
karena tidak adanya kekuatan hukum yang mengatur. (3), Menurut undangundang yang berlaku di Indonesia seperti diatur dalam undang-undang no. 1 tahun
1974 bahwa perceraian hanya resmi (sah) dilakukan di depan sidang Pengadilan
setelah pihak pengadilan berusah dan tidak bisa mendamaikan.
Muhamad Diat Ardi - Personal Name
SKRIPSI HKI 380
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...