Detail Cantuman Kembali
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Jalanan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Study Kasus Kabupaten Tangerang
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optial sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan terhadap anak
jalanan memerlukan perhatian khusus dari masyarakat dan pemerintah,
karena anak jalanan pada dasarnya kurang mendapat kasih sayang dari
keluarga, kurangnya perlindungan, tidak adanya tempat tinggal tetap dan
sering mendapat tindak ekspolitasi bahkan target penculikan. Mereka perlu
dilindungi dan diberikan hak-haknya sesuai dengan Undang-undang No. 35
tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Perumusan masalahnya adalah: Apa Saja Faktor-Faktor yang
Menyebabkan Anak-anak Hidup Dijalanan? Bagaimana Upaya Perlindungan
Hak-hak Anak Jalanan Melalui Hukum Positif Dan Hukum Islam?
Bagaimana Upaya Pemerintah Daerah Dalam Memberikan Perlindungan
Hukum Bagi Anak Jalanan?.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk Mengidentifikasi Faktor-Faktor
yang Menjadi Penyebab Anak-anak Hidup Dijalanan, Untuk Mengetahui
Upaya Perlindungan Hak-Hak Anak Jalanan Melalui Hukum Positif Dan
Hukum Islam, Dan Untuk Mengetahui Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Daerah Kabupaten Tangerang Dalam Memberikan Perlindungan Hukum
Bagi Anak Jalanan.
Penelitian ini merupakan sosiologis yuridis dengan jenis penelitian
lapangan dan pendekatan empiris, data yang digunakan berdasarkan data
primer dan data sekunder.
Kesimpulannya terdapat faktor utama yang menjadikan anak-anak
turun kejalan yaitu faktor internal keluarga dan ekonomi (mikro), lingkungan
sosial dan pertemanan disekitar anak-anak jalanan (mezo), dan tidak
meratanya penanganan kebijakan sosial untuk masyarakat miskin (makro).
Hukum positif dan Hukum Islam sama sama memberikan regulasi
perlindungan hukum kepada anak, namun tidak tertera secara spesifik
perlindungan hukum bagi anak-anak jalanan. Upaya yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan perlindungan hukum
terhadap anak di tuangkan dalam PERDA No.7 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan,
penanganan dan upaya yang dilakukan pemerintah daerah bersifat Diskresi
Indah Nindya Safitri - Personal Name
SKRIPSI HKI 379
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 119 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...