Detail Cantuman Kembali
Status Hukum Sebelum Dibagikannya Harta Waris oleh Istri Kedua ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Kampung Buaran Kandang Besar Kecamatan Tangerang Kota Tangerang)
Warisan merupakan harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris
kepada ahli waris. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang
pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan
siapa siapa saja yang menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing
masing. Pewaris, ahli waris, dan harta warisan merupakan komponen dasar
waris. Ada 4 hak yang harus terpenuhi dalam hukum waris, hak kepentingan
pewaris, hutang pewaris, wasiat pewaris, dan hak untuk para ahli waris.harta
warisan yang masih dalam bentuk menyatu dengan hak ahli waris lain dan
belum dibagikan maka tidak dapat dilakukan perbuatan hukum secara
perorangan kecuali dengan izin semua pihak.
Berdasarkan latar belakang diatas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana kedudukan anak tiri terhadap hak hak
harta waris ? 2. Bagaimana status hukum sebelum dibagikannya harta waris
oleh istri kedua ditinjau hukum Islam dan hukum positif ?
Tujuan Penelitian ini : 1. Untuk mengetahui kedudukan anak tiri
terhadap hak hak harta waris. 2. Untuk mengetahui status hukum dalam
hukum Islam dan hukum positif sebelum dibagikannya harta waris yang
dilakukan oleh istri kedua.
Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan
menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang
digunakan yaitu primer dan sekunder. Sumber data primer yaitu dengan
memperoleh data dari hasil wawancara, dan data sekunder yaitu
memperoleh data dari buku-buku.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat
disimpulkan bahwa : 1. Kedudukan anak tiri dalam hak-hak harta waris ia
masih memiliki hak didalamnya, anak tiri tidak secara langsung masuk ke
dalam kelompok ahli waris, akan tetapi ia juga punya hak didalamnya,
secara hukum anak tiri telah memiliki hubungan hukum dengan
keluarganya. anak tiri pada dasarnya adalah anak bawaan dari perkawinan
sebelumnya, yang secara hukum memiliki hubungan yang sah. Status
sebagai anak tiri tidak menghilangkan hak warisnya karena ia adalah anak
kandung dari ayahnya. 2. Staitus hukum sebelum dibagikannya harta waris
oleh istri kedua menurut hukum islam, istri kedua tersebut berhak atas
perbuatan hukum seperti menjual, menggadaikan atau menghibahkan dan
lain lain, jika harta tersebut merupakan harta bersama setelah
dilangsungkannya akad dan jika harta tersebut telah dibagi dua dengan
suaminya, dan istri kedua tidak berhak menjual harta peninggalan jika harta
tersebut merupakan harta tidak bergerak, dengan status belum dibagi kepada
sejumlah ahli waris. Dan dalam hukum positif perbuatan hukum ini dapat
dilakukan oleh istri kedua jika hartanya sudah menjadi milik sendiri, akan
tetapi istri kedua tidak berhak melakukan perbuatan hukum tersebut dan saat
melakukannya menimbulkan kerugian bagi sejumlah ahli waris.
Ratu Jiya Munjiyah - Personal Name
SKRIPSI HKI 390
2x4.4
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 97 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...