Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam & Hukum Positif Terhadap Kebijakan Ayah Sambung Dalam Mengasuh Anak Tiri (Studi Kasus di Kampung Buaran Kandang Besar Kelurahan Babakan Kecamatan Tangerang)
Akibat dari perceraian seringkali menciptakan sebuah jarak antara
anak dengan orang tuanya. Anak menjadi hidup dengan orang tua tunggal,
semisal dengan ibu saja. Anak yang masih kecil dalam pertumbuhannya
membutuhkan sosok ayah. Meskipun hak asuh anak jatuh kepada ibunya,
seorang ayah kandung masih berkewajiban menafkahi anaknya sampai
dengan si anak dewasa dengan turut membantu mantan istri dalam
mengasuh anak. Pada kasus yang ada di Kampung Buaran Kandang Besar
Kelurahan Babakan, beberapa ayah sambung secara sukarela mengasuh
anak tirinya. Ada yang dari kecil sampai sudah dewasa. Sebab, ayah
kandungnya sudah tidak mempedulikan lagi. Adapun dalam tinjauan hukum
Islam dan hukum Positif, yang berkewajiban mengasuh hingga menafkahi
anak adalah ayah kandungnya. Tidak ditemukan aturan khusus ayah
sambung untuk wajib memberikan nafkah kepada anak tirinya.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana kebijakan ayah sambung dalam
mengasuh anak tiri? 2. Bagaimana Analisa tinjauan hukum Positif & hukum
Islam terhadap kebijakan ayah sambung dalam mengasuh anak tiri?
Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui penerapan kebijakan
ayah sambung dalam mengasuh anak tirinya. 2. Untuk mengetahui tinjauan
hukum Islam & hukum Positif terhadap kebijakan ayah sambung dalam
mengasuh anak tiri.
Metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan
mengunakan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data yang
digunakan yaitu primer dan sekunder. Sumber primer merupakan perolehan
data dari hasil wawancara, dan data sekunder yaitu memperoleh data dari
dari buku-buku.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat
disimpulkan bahwa : Terdapat beberapa ayah sambung di Kampung Buaran
Kandang Besar kelurahan Babakan yang secara sukarela memberikan
nafkah kepada anak tirinya, bahkan dari masih bayi sampai dengan dewasa
dan menikah. Ayah sambung yang peneliti wawancara berprilaku sebagai
ayah sambung yang baik dan mau menafkahi anak tirinya. Tidak hanya
menafkahi, beberapa ayah sambung tersebut juga mengayomi anak tirinya,
memberikan kasih sayang serta mendidik anak tiri. Hasil penelitian ini juga
tidak ditemukan baik dalam hukum Islam maupun perundang-undangan
mengatur secara khusus pemberian nafkah kepada anak tiri. Kebutuhan anak
akan tetap ditanggung oleh ayah kandungnya, bukan ayah sambungnya.
Hanya saja dari hasil penelitian wawancara dengan narasumber, ayah
sambung menerapkan kebijakan untuk memberi nafkah kepada anak tirinya
Durrotul Kamilah - Personal Name
SKRIPSI HKI 391
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...