Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang Verifikasi Partai Politik.
Pasca putusan Mahkamah Konsitusi menolak permohonan
Judicial Riview mengenai verifikasi partai politik di KPU yang
mengundang perdebatan publik setelah keluarnya putusan baru dari
Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi
partai politik. Dalam putusan baru ini dijelaskan, bahwa partai politik
yang telah lolos verifikasi pemilu 2019 dan telah lolos parliamentary
Thershold pada pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tapi
tidak diverfifikasi secara faktual, dimana hal ini nantinya akan
berpengaruh pada institusionalisasi partai politik dalam menjalankan
pemilu.
Rumusan Masalah Penelitiaanya 1. Apa Dasar Hukum dan
Pertimbangan Hakim dalam Menolak Permohonan dalam Putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, 2. Bagaimana
Implikasi Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020
Terhadap Verifikasi Partai Politik.
Tujuan Penelitiannya 1.Untuk mengetahui apa dasar hukum dan
pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dalam putusan
Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, 2. Untuk
mengetahui indentifikasi bagaiamana implikasi putusan Mahkamah
Konsitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 terhadap Verifikasi Partai
Politik.
Dalam penyusunan skripsi ini penulis mengunakan jenis
penelitian kepustakaan (libarary research), metode penelitian
Kualitatif, dengan pendekatan penelitian yuridis normatif, Teknik
pengumpulan data bersumber dari bahan primer dan skunder , Teknik
analisis data penelitian ini menggunakan logika induktif, yakni
berangkat dari pernyataan khusus kemudian diabstraksikan dalam
bentuk kesimpulan umum.
Kesimpulan dari Penelitian ini adalah:1) Dasar penolakan pada
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/ PUU-XVIII/2020 tentang
verifikasi partai politik adalah Ne Bis In Idem ialah perkara dengan
obyek yang sama yang sudah diputuskan oleh pengadilan dan
berkuatan hukum tetap baik yang sudah dikabulkan atau menolak dan
tidak dapat diperiksa kembali. Hal ini juga yang mungkin menjadi
dasar hukum Mahkamah Konsitusi monolak karena sebelum nya sudah
pernah diajukan melalui putusan Mahkamah konsitusi Nomor
53/PUU/-XV/2017, 2) Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 55/PUUXVIII/2020 sudah sesuai dengan prosedur peradilan yang seharusnya.
Akan tetapi bagi para pihak menilai dalam putusan ini seolah
memberikan tafsir konsitusional baru terhadap yang belum lolos
Parliamentary Thershold di tahun 2019 dan mengharuskan
menverifikasi ulang administrasi dan faktualnya
Muhammad Wildan - Personal Name
SKRIPSI HTN 387
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 78 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...