Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Menteri Sosial RI No. 5 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako Terhadap Tanggungjawab Kepala Desa Dalam Penyaluran Bantuan Sosial Covid-19 (Studi Pada Desa Muaradua Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak.
Virus Covid-19 di Indonesia telah hampir melumpuhkan kegiatan ekonomi
masyarakat dan mengakibatkan angka kemiskinan meningkat. Pemerintah semakin
sigap dalam membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19
melalui Bansos pangan Program Sembako yang akan diberikan kepada masyarakat
berdasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Berdasarkan hal tersebut
banyak sekali permasalahan krusial utamanya dalam ketepatan penyaluran bantuan
sosial pangan Program Sembako.
Perumusan dari penelitian ini adalah: (1). Bagaimana penyaluran bantuan
sosial Covid-19 Program Sembako di Desa Muaradua? (2). Bagaimana faktor
pendukung dan faktor penghambat penyaluran bantuan sosial Covid-19 Program
Sembako di Desa Muaradua? (3). Bagaimana efektivitas penerapan Peraturan
Menteri Sosial RI No. 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako di Desa
Muaradua?.
Tujuan dari penelitia ini adalah: (1). Untuk mengetahui bagaimana
penyaluran bantuan sosial Covid-19 Program Sembako di Desa Muaradua? (2).
Untuk mengetahui bagaimana faktor pendukung dan faktor penghambat penyaluran
bantuan sosial Covid-19 Program Sembako di Desa Muaradua? (3). Untuk
mengetahui bagaimana efektivitas penerapan Peraturan Menteri Sosial RI No. 5
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako di Desa Muaradua?.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif yang
memfokuskan sudut pandang Implementasi Peraturan Menteri Sosial RI No. 5 Tahun
2021 Tentang Pelaksanaan Program Sembako secara deskritif. Menggunakan jenis
penelitian lapangan yaitu suatu penelitian yang dilakukan secara sistematis dan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi sebagai sumber penelitian
untuk memecahkan permasalahan yang di teliti.
Kesimpulannya dari penelitian ini adalah: Bantuan Sosial Covid-19 Program
Sembako merupakan pengembangan dari Program BPNT. Penerima Program
Sembako adalah masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta masyarakat rentan yang tidak
terdaftar di DTKS dan PKH dapat diusulkan melalui Musyawarah Desa (MUSDES)
untuk diusulkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Tim Koordinasi
Kecamatan. Kepala Desa Muaradua memiliki tanggungjawab meliputi koordinasi,
memfasilitasi pelaksanaan penyaluran, penjadwalan, penyiapan dan memastikan
kebenaran data KPM serta edukasi dan sosialisasi kepada KPM tentang mekanisme
dan pemanfaatan Program Sembako.
Rian Maryana - Personal Name
SKRIPSI HTN 386
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 81 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...