Detail Cantuman Kembali

XML

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD JUAL BELI HEWAN KURBAN ONLINE (Studi Kasus di Dompet Dhuafa Banten)


Fenomena perkembangan praktik kurban dari tahun ke tahun
mengalami peningkatan dan kemudahan dalam pelaksanaannya, di sebabkan
berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang semakin
canggih. Salah satu hasil dari perkembangan IPTEK yang sangan berperan
dalam pelaksanaan ibadah kurban adalah internet. Keberadaan internet sangat
dibutuhkan karena kebutuhan masyarakat dalam kemudahan akses dan
pelayanan selalu ingin terpenuhi, maka dari itu kemudian menyebabkan
adanya praktik ibadah kurban yang berbasis internet yang saat ini dikenal
dengan sebutan kurban online. Dengan adanya praktek kurban online memang
memudahkan muzakki (orang yang berkurban) dalam prosesnya. Tetapi, sikap
kehati-hatian pun harus diperhatikan karena praktek online itu rawan dengan
penipuan.
Rumusan masalah penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana akad jual beli
hewan kurban online yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa Banten. 2.
Bagaimana pendistribusian daging kurban di Dompet Dhuafa Banten. 3.
Bagaiamana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Kurban Online
yang diselenggarakan oleh Dompet Dhuafa Banten
Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahuai bagaimana
mekanisme kurban online yang diselenggarakan Dompet Dhuafa Banten. 2.
Untuk mengetahui pandangan hukum islam terhadap mekanisme kurban
online yang diselenggarakan Dompet Dhuafa Banten.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif
(field research). Metode penelitian kualitatif sering disebut metode penelitian
naturalistik karena penelitiannya dilakukan pada kondisi yang alamiah. Jenis
data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah pertama, Mekanisme Jual Beli
Hewan Kurban di Dompet Dhuafa Banten yaitu dengan menggunakan akad
jual beli pesanan (bai„ as-salam), dimana pemesanan melalui website,
WhatsApp, dan Sosial media. pembayaran dilakukan di awal melalui transfer
ke bank yang telah disepakati sedangkan penyerahan dilakukan di akhir
dengan mendistribusikan hewan kurban ke daerah terpencil sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Ditinjau secara hukum Islam, Praktik Jual
Beli Hewan Kurban di Dompet Dhuafa Banten sesuai dengan hukum Islam
karena sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli pesanan (bai‟ as-salam),

SKRIPSI HES 587
2x4.2
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 92 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...