Detail Cantuman Kembali
Analisis Pengelolaan Dana Pensiun Dalam Fatwa No.88/DSN-MUI/XI/2013 (Studi di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Serang Timur).
Dana pensiun merupakan salah satu alat alternatif untuk
memberikan jaminan kesejahteraan kepada pegawai baik ASN maupun
TNI dan Polri yang berhenti kerja atau pensiun bahkan meninggal
dunia. Dana pensiun tersebut diberikan bukan hanya kepada
pegawainya saja akan tetapi kepada keluarganya juga. Bank BSI KCP
Serang Timur menjadi salah satu bank pengelola program dana pensiun
yang menerapkan prinsip syariah. Pada penelitian ini lebih spesifik
akan membahas salah satu produk yang ada pada BSI yaitu BSI
Tabungan Pensiun, tabungan yang menerapkan akad Mudharabah
Mutlaqah. Produk ini dikhususkan untuk nasabah individual yang
tercatat di Lembaga Pengelolaan Pensiun (Mitra Taspen) yang bekerja
sama dengan produk Bank BSI.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
Mekanisme Pengelolaan Dana Pensiun Syariah di BSI KCP Serang
Timur. 2) Bagaimana Pengelolaan Dana Pensiun Syariah Berdasarkan
Fatwa No. 88/DSN-MUI/IX/2013 di Bank BSI KCP Serang Timur.
Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Dapat mengetahui
bagaimana mekanisme pengelolaan pada dana pensiun syariah di Bank
Syariah Indonesia (BSI) KCP Serang Timur. 2) Dapat mengetahui
fatwa No. 88/DSN-MUI/XI/2013 terkait dengan dana pensiun syariah
di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Serang Timur.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode
penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris adapun teknik
pengumpulan data pada penelitian dengan menggunakan data
dilapangan diantaranya, observasi, dokumentasi dan wawancara.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa mekanisme
pengelolaan dana pensiun syariah di BSI KCP Serang Timur melalui
dua tahap yaitu pengajuan persyaratan dan proses pembayaran pensiun
sesuai dengan ketentuan pembayaran Mitra Taspen. Penerapan akad
Mudharabah pada produk Tabungan Pensiun sudah sesuai dengan
ketentuan umum bank syariah yang tertuang dalam Fatwa DSN-MUI
No. 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Program Pensiun Syariah, karena dalam hal ini pihak bank memberikan
nasabah sebagai penerima manfaat pensiun. Adapun akad yang
diterapkan merupakan akad Mudharabah Mutlaqah.
Havivah - Personal Name
SKRIPSI HES 571
2x4.87
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 85 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...