Detail Cantuman Kembali

XML

Jual Beli Plat Nomor Kendaraan Bermotor Yang Dimodifikasi Ditinjau dari Hukum Islam dan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus di Kota Serang)


Plat Nomor Kendaraan adalah salah satu jenis tanda registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor yang telah terdaftar di Kantor Samsat. Pada praktik
jual beli plat kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan yang ditinjau
menurut undang-undang yang berlaku dan Hukum Islam yang mengakibatkan para
pemilik kendaraan menjadi tidak tertib dalam mematuhi aturan berkendara terutama
dalam penggunaan plat nomor kendaraan bermotor.
Perumusan masalahnya adalah: 1) Bagaimana pelaksanaan jual beli plat
nomor kendaraan yang dimodifikasi di Kota Serang. 2) Bagaimana Jual Beli Plat
Nomor Kendaraan yang dimodifikasi Menurut UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam mengenai
jual beli plat nomor kendaraan bermotor yang dimodifikasi. Tujuan penelitian ini
adalah: Untuk Mengetahui praktik pelaksanaan jual beli plat nomor kendaraan
bermotor yang dimodifikasi, praktik jual beli plat nomor kendaraan ditinjau dari UU
no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pandangan hukum Islam tentang jual beli plat
nomor kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan
metode kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari
wawancara dengan informan yaitu penjual dan pembeli plat kendaraan serta petugas
kepolisian Kota Serang, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal dan
peraturan perundang-undangan serta sumber-sumber lain yang relevan dengan
penelitian ini. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara, observasi
serta dilengkapi dengan data atau dokumentasi.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Jual beli plat nomor kendaraan di
Kota Serang merupakan bentuk usaha yang cukup membantu bagi para pemilik
kendaraan dengan beberapa alasan yaitu karena plat asli yang belum dikeluarkan
oleh Samsat yang membutuhkan waktu yang cukup lama serta adanya kerusakan
pada plat nomor atau hilangnya plat nomor, sehingga memotivasi para pemilik
kendaraan membeli plat kendaraan tidak resmi dan melanggar tata tertib berkendara.
2) Menurut ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, Pasal pelanggar plat
nomor jika pemilik kendaraan bermotor melanggar ketentuan tersebut maka
terancam hukuman yang tercantum dalam Pasal 280, bahwa: “Setiap orang yang
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah). 3) Pelaksanaan akad jual beli ini tidak sesuai dengan etika Islam dan
termasuk jual beli yang dilarang karena mengandung unsur penipuan dan pemalsuan
yang jelas dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, hal tersebut tentu
sangat tidak dibenarkan.

Wiwin Kurnia - Personal Name
SKRIPSI HES 570
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...