Detail Cantuman Kembali

XML

Fungsi dan Keterlibatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 terhadap Perlindungan Hukum pada Ranah Gerakan Aktivis


Manusia dan HAM merupakan 2 kata yang sulit dipisahkan.
Sejak lahirnya, manusia terikat secara integral dengan HAM. Secara
harfiah HAM memiliki arti ialah hak dasar yang melekat pada diri
manusia yang sifatnya kodrati, universal dan abadi sebagai karunia dari
Tuhan Yang Maha Esa, memiliki fungsi sebagai jaminan kelangsungan
hidup, kemerdekaan berkembang, dan perlindungan terhadap manusia
akan abaian manusia yang lainnya. Konsep tentang HAM tertuang dan
diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, demi terjaganya
kenyamanan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara. Namun
keberadaan fungsi dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 masih
banyak dipertanyakan mengingat masih adanya kasus pelanggaran
HAM terhadap masyarakat terkhusus aktivis.
Oleh sebab itu rumusan masalah dalam penelitian ini ialah: 1)
Bagaimana konsep normatif perlindungan HAM dalam UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999? 2) Bagimana praktik dan efektivitas
perlindungan HAM Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 dalam
gerakan aktivis?
Adapun metode yang dipakai pada penelitian ini ialah metode
deskriptif kualitatif, penelitian deskriptif merupakan penelitian dengan
upaya untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang
berdasarkan data. Penelitian ini dikuatkan dengan pendekataan statue
approach, yakni pendekatan yang dilakukan dengan menelaah
peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut
dengan isu hukum yang ditangani.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka hasil
penelitian tersebut ialah konsep normatif Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999, secara konstektual mengandung nilai-nilai yang
menjunjung tinggi HAM. Praktik Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999 belum berjalan begitu maksimal, perlu dimaksimalkan lewat
dukungan kebijakan politik supaya tidak lagi adanya kesenjangan
dengan cita-cita sosial yang ideal. Efektivitas Undang-Undang Nomor
39 Tahun 1999 terhadap perlindungan hukum pada aktivis sudah mulai
berperan lewat perantara kerja-kerja lembaga instansi hukum, terbukti
dengan selesainya kasus penangkapan massa aksi demonstrasi
penolakan Revisi Undang-Undang Omnibus Law di Kota Serang pada
06 oktober 2020 lewat dakwaan Pasal 218 KUHP oleh Lembaga
Bantuan Hukum Rakyat Banten lewat peledoi menggunakan UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999
M. NABIL AKBAR YUSUF - Personal Name
SKRIPSI HTN 363
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...