Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pemerintah Terhadap Pencemaran Lingkungan Oleh Limbah Industri Gula Perspektif UU no 32 Tahun 2009 dan Siyasah Dusturiyah (studi kasus Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon)
Masalah lingkungan sudah menjadi masalah lingkungan global yang sangat serius.
Terutama dalam masalah limbah industri yang berdampak bukan hanya lingkungan
pengindustrian akan tetapi lingkungan bermasyarakat yang mengakibatkan Lingkungan
yang tercemar menyebabkan ketidak seimbangan ekologi. Hal ini Dinas Lingkungan
Hidu perlu mengawasi guna mengurangi pencemaran lingkungan guna mendapatkan hak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1).Bagaimana mekanisme Dinas
Lingkungan Hidup dalam menangani pencemaran lingkungan oleh limbah industri gula?.
2).Bagaimana Problematika masyarakat terhadap pencemaran lingkungan dari limbah
industri gula?3). Bagaimana efektifitas penerapan uu no 32 tahun 2009 dan siyasah
dusturiyah terhadap pencemaran lingkungan?
Tujuan dari skripsi ini adalah: 1).Untuk mengetahui mekanisme Dinas Lingkungan
Hidup dalam menangani pencemaran lingkungan oleh limbah industri gula?. 2).Untuk
mengetahui Problematika dan upaya masyarakat terhadap pencemaran lingkungan dari
limbah industri gula?3). Untuk mengetahui efektifitas penerapan uu no 32 tahun 2009 dan
siyasah dusturiyah terhadap pencemaran lingkungan?
Metode penelitian ini lebih difokuskan kedalam metode kualitatif deskriptif analisis
artinya bahwa mencari dan memperoleh data dilapangan, karena untuk memberikan
gambaran data yang terjadi dilapangan tentang aktifitas industri tersebut.
1). Implementasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) termasuk dalam kategori yang
sangat dibutuhkan dan harus menjadi keamanan terbaik (finest security) guna mengawasi
dan mengeksekusi perusahaan industri yang melewati batas aturan ekosistem. Meskipun
masih terdapat kendala untuk menangani kenakalan industri dikarenakan petugas
pengontrolan lapangan yang hanya 2 orang dan 1 koordinator yang harus mengawasi
ratusan industri termasuk industri gula. 2). Masyarakat memiliki problematika tersendiri
akibat pencemaran lingkungan terkhusus pada pencemaran limbah cair di sungai atau di
sebagian rumah warga, mulai dar pencemaran udara yang mengganggu pernafasan
masyarakat yang dihasilkan oleh limbah gas dan transportasi pabrik yang melintas
menyebabkan debu yang sangat tebal dan pemcemaran limbah cair yang mengakibatkan
sungai yang seharusnya menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau) akhirnya tidak tertangani
secara baik. 3). Efektifitas penerapan UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH melahirkan
peraturan yang lainnya terkhusus peraturan dalam pemberdayaan industri guna
meminimalisir tingkat pencemaran, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ada saja
perusahaan/industri yang melanggar aturan tersebut terlepas pelanggaran yang disengaja
ataupun yang tidak disengaja. Pada perspektif siyasah dustruriyah menyatakan untuk
selalu menjaga lingkungan dari pencemaran. Selain itu, patut memilih pemimpin yang
benar benar menetapkan kebijakan sesuai yang diatur dalam UU.
Amjad Imaddudin Al-Faruq - Personal Name
SKRIPSI HTN 365
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 107 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...