Detail Cantuman Kembali

XML

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Data Pribadi (Analisis Yuridis Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia)


Data pribadi merupakan data yang berkaitan dengan seseorang yang dapat
diidentifikasi dan bersifat rahasia. Perlindungan data pribadi merupakan bagian
dari perlindungan hak asasi manusia di era digital. Sebagaimana dalam Pasal 29
Ayat 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa semua warga
negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap diri pribadinya yang dapat
dimaknai sebagai data pribadi. Namun pada realitanya perlindungan hukum
terhadap korban data pribadi yang diberikan oleh pemerintah maupun
penyelenggara sistem elektronik masih sering diabaikan. Hal ini dapat dilihat
dengan masih banyaknya terjadi kasus-kasus penyalahgunaan data pribadi.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana bentuk perlindungan
hukum data pribadi di Indonesia persfektif HAM, 2. Bagaimana upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh korban penyalahgunaan data pribadi terhadap data
mereka.
Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan hukum data pribadi di Indonesia persfektif HAM, 2. Untuk
mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh korban
penyalahgunaan data pribadi tehadap data mereka.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
penelitian kualitatif yang bersifat studi kepustakaan. Studi pustaka dilakukan
terhadap data sekunder dan data primer guna mendapatkan landasan teoritis,
mendapatkan informasi dari penelitian terdahulu, serta mendapatkan data-data dan
informasi melalui dokumen tertulis maupun dokumen elektronik. Studi pustaka
pada penelitian ini digunakan untuk mengumpulkan data-data yang berkenaan
dengan perlindungan hukum terhadap korban data pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan, 1. Bentuk perlindungan yang diberikan
pemerintah saat ini terhadap data pribadi ialah dengan menerbitkan Perkominfo
Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem
Elektronik serta beberapa UU yang memiliki materi muatan tentang perlindungan
data, dan pengesahan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data
Pribadi. Namun pada realitanya sebelum adanya UU Perlindungan Data Pribadi,
perlindungan terhadap data pribadi sebagai bagian dari hak asasi belum cukup
memadai dalam melindungi data pribadi mayarakat Indonesia sehingga
perlindungannya hanya terbatas pada beberapa peraturan yang bersifat sektoral
tersebut. Setelah adanya pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi pada tanggal
22 September 2022 menjadi penguatan terhadap pemenuhan HAM atas
perlindungan data pribadi. 2. Upaya yang dapat dilakukan oleh korban
penyalahgunaan data ialah melalui hak gugat perdata dan pidana.

Nadia Nurhalija - Personal Name
SKRIPSI HTN 356
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...