Detail Cantuman Kembali
Implementasi Pasal 50 dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Terhadap Perizinan Operasional Kendaraan Odong-Odong Mobil di Kota Serang.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keberadaan odong-odong mobil di
Kota Serang dengan adanya beberapa kasus kecelakaan yang terjadi. Selain tidak hanya
sebagai daya tarik anak-anak, namun dapat pula sebagai mata pencaharian sebagian
masyarakat. Odong-odong mobil dianggap ilegal apabila beroperasi di jalan umum
karena tidak memenuhi standar kelaikan maupun keselamatan dan persyaratan
perlengkapan kendaraan bermotor yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor
22 Tahun 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana praktik operasional
terkait perizinan operasional odong-odong mobil di Kota Serang berdasarkan UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009? 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap perizinan
operasional kendaraan odong-odong mobil di Kota Serang?
Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui praktik operasional terkait perizinan
operasional odong-odong mobil di Kota Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009. 2) Untuk mengetahui penegakan hukum terhadap perizinan operasional
kendaraan odong-odong mobil di Kota Serang.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan penelitian
lapangan terhadap keberadaan kendaraan mobil odong-odong yang ada di Kota Serang.
Pendekatan yang dilakukan adalah dengan yuridis empiris dengan pendekatan undangundang. Sumber data yang diambil yang data primer dan data sekunder.
Kesimpulan: 1) Tidak adanya mekanisme perizinan pengoperasian odongodong mobil di Kota Serang.Tidak dapatnya dikeluarkan izin terhadap keberadaan
odong-odong mobil karena adanya pelanggaran tidak dilakukannya uji tipe terhadap
modifikasi kendaraan tersebut. Perubahan spek asli kendaraan dengan apa yang
tercantum dalam identitas kendaraan STNK menyebabkan STNK tersebut tidak dapat
diperbaharui dan dapat dikatakan sebagai pelanggaran administrasi dalam berkendara.
STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian
Ranmor, sehingga hal ini menghalangi terbitnya perizinan terhadap kendaraan
modifikasi ini. 2) Upaya penegakan hukum yang dilakukan Satlantas Polresta Serang
Kota sebagai langkah awal dilakukan pendataan terhadap kepemilikan kendaraan
odong-odong mobil yang berada di Kota Serang. Selanjutnya secara persuasif dengan
peneguran untuk tidak beroperasi di jalan, dan memberikan pengertian serta wawasan
mengenai regulasi dan aturan-aturan terkait pengoperasian odong-odong. Upaya represif
yang dilakukan adalah dengan melakukan penindakan berupa penilangan dan penyitaan
terhadap kendaraan odong-odong mobil.
Nur Cahya Rahmadani - Personal Name
SKRIPSI HTN 362
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 63 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...