Detail Cantuman Kembali

XML

Pengisian Jabatan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Dan Siyasah Syar’iyyah


Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pengisian
Jabatan Gubernur dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menurut perundangundangan serta bagaimana pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam
tinjauan Hukum Tata Negara dan Siyasah Syar’iyyah.
Berdasarkan latar belakang yang telah dipaparkan, maka rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah: 1). Bagaiman mekanisme pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menurut perundang – undangan? 2).
Bagaimana pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimewa
Yogyakarta dalam tinjauan Hukum Tata Negara dan Siyasah Syar’iyyah?
Adapun tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui bagaimana mekanisme
pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
menurut perundang-undangan. 2). Untuk mengetahui bagaimana pengisian jabatan
Gubernur dan Wakil Gubernur di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam tinjauan Hukum
Tata Negara dan Siyasah Syar’iyyah.
Bentuk penelitian ini menggunakan metode penelitian komparatif dan jenis
penelitian deskriptif, penelitian deskriptif diperoleh dari mendeskripsikan dan membuat
gambaran, atau lukisan secara sistematis, factual, dan akurat mengenai fakta-fakta dan
hubungan antar fenomena yang sedang diselidiki. Adapun bahan-bahan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Bahan Hukum Primer yang terdiri atas peraturan perundangundangan, Bahan Hukum Sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal dan kepustakaan
lainnya yang membahas tentang penelitian ini, Bahan Hukum Tersier yang akan diperoleh
dari rancangan undang-undang, dan doktrin dari para ahli hukum.
Berdasarkan hasil penelitian pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan salah satu kewenangan yang ditentukan dalam
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Pengisian
jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilaksanakan melalui mekanisme penetapan,
yang secara prosedural dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah DIY. Mekanisme
penetapan dilakukan setiap lima tahun terhadap Sultan Hamengku Buwono dan Adipati
Paku Alam yang bertahta menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu dalam tinjauan hukum tata negara penetapan Sultan dan adipati sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Itu tidak bisa dianggap menyimpang dari sistem dan
nilai demokrasi. Dengan adanya penetapan nilai universal dari demokrasi itu terlaksana
yaitu keberpihakan kepada rakyat. Dalam fiqih siyasah imamah (kepemimpinan)
bukanlah hasil pilihan rakyat melainkan dengan 2 cara yaitu: pemilihan oleh ahlu al-hal
al-aqdi dan penunjukan oleh khilafah.

SKRIPSI HTN 368
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 127 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...