Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Pasal 58 Ayat (2) UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Relevansinya dengan Konsep Siyasah Dusturiyah (Studi di Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten)


Pengimplementasian Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 15
Tahum 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang
dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten dalam hal
pengharmonisasian Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) dan
analisis Hukum Tata Negara (siyasah) terkait keberadaan Kanwil
Kemenkumam dalam proses kegiatan harmonisasi ranperda dan
relevansinya berdasarkan perspektif siyasah dusturiyah.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah 1)
untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana implementasi pasal 58
ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 dalam pengharmonisasian
rancangan peraturan daerah oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi
Banten, 2) untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kedudukan
dan kewenangan Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten dalam proses
harmonisasi rancangan peraturan daerah dan 3) untuk mengetahui dan
menjelaskan bagaimana keberadaan Kanwil Kemenkumham Provinsi
Banten dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah
berdasarkan relevansinya dengan konsep siyasah dusturiyah.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatifempiris (sosiologis). Jenis dan sumber data berupa data primer dan
sekunder, yang dimana data sekunder terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Hasil data penelitian disajikan dengan metode
deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini ialah pertama, Implementasi Pasal 58 ayat
(2) UU No. 15 Tahun 2019 dalam proses pengharmonisasian ranperda
oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten dilaksanakan untuk
menghindari inkonsistensi dan tumpang tindih (conflict of norm) antar
satu peraturan dengan peraturan lainnya guna mewuudkan sistem
hukum nasional yang terpadu, terencana dan berkelanjutan di Provinsi
Banten. Kedua, Kedudukan Kanwil Kemenkumhan Provinsi Banten
dalam proses harmonisasi peraturan daerah sudah diatur signifikan
dalam sistem hukum nasional. Ketiga, proses kegiatan harmonisasi
ranperda yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Banten di
dalam konsep siyasah dusturiyah meletakan al-Qur’an sebagai sumber
utama dan hadis-hadis rasulullah yang berhubungan dengan imamah.

AEP BUDIMAN - Personal Name
SKRIPSI HTN 374
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 129 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...