Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Fiqh Siyasah Terhadap Hak Pilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Dalam Pemilihan Umum
Pemilihan umum merupakan salah satu wujud nyata dari suatu proses
demokrasi, juga menjadi alat atau media bagi rakyat untuk menyatakan
kedaulatannya terhadap negara. Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan melalui
proses pemilu supaya nantinya dapat menentukan siapa saja yang mempunyai
hak dan kewajiban dalam menjalankan serta mengawasi pada pemerintahan.
Partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator yang paling penting dalam
mensukseskan pemilu, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) atau
penyandang disabilitas mental diberikannya kesempatan sebagai pemilih.
Tinjauan fiqh siyasah terhadap hak pilih ODGJ dalam pemilihan
umum tertarik untuk dikaji tentang: 1. Bagaimana peraturan perundangundangan memperbolehkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum 2. Bagaimana Tinjauan Fiqh
Siyasah terhadap hak pilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam
pemilihan umum.
Penelitian ini bertujuan: 1. Untuk mengetahui peraturan perundangundangan yang memperbolehkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum. 2. Untuk mengetahui Tinjauan
Fiqh Siyasah terhadap hak pilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam
pemilihan umum.
Metode penelitian yang digunakan ialah Deskriptif Analisis, yakni
studi kepustakaan (Library Reseach) yang merujuk pada buku-buku.
Sedangkan sumber data penelitian menggunakan data primer (utama) dan data
sekunder (pendukung) yang diperoleh dari buku, jurnal, artikel, serta lainnya
yang relevan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijelaskan pada bab
sebelumnya, 1. Peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan odgj
mempunyai hak pilih, yaitu tertuang pada Pasal 13 UU No. 08 Tahun 2016
tentang disabilitas mental dan pasal 148 Undang-undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang kesehatan. UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 43 ayat (1) tentang hak
asasi manusia, yang menyatakan bahwa seluruh rakyat berhak atas
kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih pada saat pemilu. 2.
Tinjauan fiqh siyasah terhadap hak pilih ODGJ dalam pemilihan umum
tidaklah sesuai dengan tujuan fiqh siyasah, yaitu Al-Maslahat Al-Mursalah
yakni demi kemaslahatan umat. Orang dengan gangguan jiwa itu tidak bisa
bertindak wajar serta tidak bisa dijamin kesadarannya, apabila odgj tetap
diberikan hak pilih maka dianggap memberikan kemudharatan kepada orang
lain agar dirinya mendapatkan manfaat dengan hal tersebut.
SITI HALIMAHTU SA’DIAH - Personal Name
SKRIPSI HTN 375
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 83 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...