Detail Cantuman Kembali
Relasi Lembaga Eksekutif dan Legislatif dalam Sistem Pemerintahaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah daerah setingkat
provinsi yang merupakan daerah di Indonesia yang memiliki status
istimewa atau sering disebut sebagai daerah otonomi khusus,
keistimewaan DIY tak lepas dari perjalanan sejarah kemerdekaan Negara
Republik Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan bahkan
sebelum Indonesia merdeka Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai
pemerintahan sendiri yang di sebut zelfbestuurlandschappen (Daerah
Swapraja). Daerah Istimewa Yogyakart a juga pernah menjadi salah satu
ibu kota sementara di Indonesia pada tanggal 4 januari 1946. Yang
menjadi sebuah keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah
pemerintahanya yang berbentuk kerajaan. Namun kebijakan pemerintah
mengakui hak perogratif provinsi daerah istimewa di anggap
bertentangan dengan konsep negara kesatuan, sebagai mana yang
tercantum dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (1) pemberian hak istimewa
kepada DIY mengikuti bentuk negara federal yang dimana gubernurnya
bersetatus sebagai kesultanan atau kerajaan. Efektivitas dan stabilitas
penyelengaraan pemerintahan dalam suatu negara di tentukan oleh
optimalisasi fungsi dari berbagai insitusi-insitusi politik yang hadir di
negara tersebut, salah satu relasi yang penting untuk dijalankan secara
ideal terutama di era demokrasi adalah hubungan antara lembaga
eksekutif dan legislatif.
Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana
relasi lembaga eksekutif dan lembaga legislatif dalam sistem
pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Bagaimana sistem
pengawasan lembaga eksekutif oleh lembaga legislatif di dalam
pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tujuan penelitiannya yaitu: 1. Untuk mengetahui relasi lembaga
eksekutif dan legislatif dalam sistem pemerintahan Daerah Istimewa
Yogyakarta; 2. Untuk mengetahui sistem pengawasan lembaga eksekutif
oleh lembaga legislatif di dalam pemerintahan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan hukum law in
action (hukum terapan). Teknik pengumpu lan data yang digunakan
melalui penelitian lapangan (field research) dengan bahan hukum primer
maupun sekunder.
Kesimpulan penelitian ini: 1. Relasi antara lembaga legislatif
dan eksekutif di Daerah Istimewa Yogyakarta terletak pada proses
pembentukan peraturan dan fungsi pengawasan legislatif, betuk relasi
eksekutif dan legislatif DIY secara aturan sama dengan daerah lain samasama mitra kerja dalam pemerintahan daerah yang membedakan dari
relasi lembaga eksekutif dan legislatif daerah DIY yaitu lembaga
eksekutif daerah yang berstatus kerajaan. 2. Sistem pengawasan DPRD
DIY sama halnya dengan DPRD di daerah lain. Yang menjadi perbedaan
bukan dari sistem pengawasannya melainkan dari fungsinya, karena ada
beberapa fungsi tambahan yang dimiliki DPRD DIY seperti menetapkan
Gubernur dan Wakil Gubernur serta membentuk Peraturan Daerah
Istimewa (Perdais)
Jana Sujana - Personal Name
SKRIPSI HTN 366
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xii + 86 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...