Detail Cantuman Kembali

XML

Mekanisme Impeachment Melalui MK dalam Konteks Perimbangan Kekuasaan Checks and Balances


Sebelum amandemen UUD 1945 Lembaga yang terlibat dalam
mekanisme impeachment yaitu DPR, MPR yang merupakan lembaga
politik. Sedangkan, setelah amandemen adanya keterlibatan MK, jadi
harus melalui peradilan MK agar memiliki putusan hukum bukan
putusan politik saja. Impeachment diatur dalam UUD 1945 pasal
7A,7B,24C ayat (1) dan (2).
Rumusan masalah dalam penelitian ini: 1. Bagaimanakah
mekanisme impeachment menurut UUD 1945; 2. Apakah alasan
mekanisme impeachment pasca amandemen melalui proses peradilan
MK; 3. Bagaimanakah mekanisme impeachment melalui MK dalam
konteks perimbangan kekuasaan checks and balances.
Tujuan penelitiannya: 1. Untuk mengetahui mekanisme
impeachment menurut UUD 1945; 2. Untuk mengetahui Alasan
Mekanisme Impeachment Pasca Amandemen Melalui Proses Peradilan
MK; 3. Untuk mengetahui Mekanisme Impeachment Melalui MK
dalam Konteks Perimbangan Kekuasaan Checks and Balances.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan menggunakan
metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundangundangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan
data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research)
melalui pengumpulan bahan hukum yang sesuai dengan kajian peneliti.
Kesimpulan penelitian ini: 1.Mekanisme impeachment menurut
UUD 1945 ketentuan Pasal 7B: DPR mengajukan usul ke MPR hanya
dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan ke MK untuk dapat
putusan MK, DPR mengadakan sidang untuk meneruskan usul kepada
MPR, MPR mengadakan sidang paripurna.; 2.Alasan mekanisme
impeachment pasa amandemen melalui proses peradilan MK untuk
memiliki putusan hukum agar mewujudkan negara hukum dan prinsip checks
and balances antar lembaga Negara.; 3. Mekanisme Impeachment:
Sidang Paripurna DPR, Pengajuan Permohonan MK, Pendaftaran di
MK, Penjadwalan sidang di MK, Pemeriksaan pendahuluan di MK,
Pemeriksaan Persidangan di MK, Putusan MK, selanjutnya sidang
paripurna DPR, rapat paripurna MPR untuk putusan impeachment.

Fitri Damayanti - Personal Name
SKRIPSI HTN 376
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xi + 183 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...