Detail Cantuman Kembali
Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang
Pedagang kaki lima (PKL) merupakan salah satu alternatif mata
pencairan sektor informal yang termasuk ke dalam golongan usaha kecil.
Usaha kecil dalam penjelasan UU No. 9 Tahun 1995 adalah kegiatan usaha
yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan
ekonomi yang luas kepada masyarakat.
Rumusan penelitian adalah 1. Bagaimana Penertiban Pedagang
Kaki Lima berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 oleh
Pemerintahan di Kecamatan Kabupaten Tangerang? 2. Bagaimana
Pemerintahan Kabupaten Tangerang menangani kendala dan tantangan
dalam Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan
Mauk Tangerang? 3. Bagaimana Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2015 tentang Penataan dan pemberdayaan Pedagang Pedagang Kaki
Lima di Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang?.
Tujuan penelitian adalah 1. Untuk mengetahui Penertiban
Pedagang Kaki Lima berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015
oleh Pemerintahan Kabupaten Tangerang. 2. Untuk mengetahui
Pemerintahan Kabupaten Tangerang di Kecamatan mauk menangani
kendala dan tantangan dalam Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki
Lima di Kabupaten Tangerang. 3. Untuk mengetahui Implementasi
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kecamatan Mauk Kabupaten
Tangerang.
Penelitian yang di gunakan oleh penulis metode penelitian kualitatif
Jenis penelitian yang digunakan ialah yuridis empiris, penelitian hukum
mengenai pemberlakuan atau implementasi hukum normatif. Metode
kualitatif banyak di gunakan dalam penelitain dibidang sosial. Sumber
data: primer dan sekunder, teknik pengumpulan data: obsevasi,
wawancara,dokumentasi.
Hasil penelitian : 1. Persepsi Pedagang Kaki Lima terhadap
penertiban dan penataan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten dan
Satpol Kecamatan Mauk pasar mauk tidak begitu berjalan dengan benar.
Adapun faktor yang menyebabkan Pedagang Kaki Lima berjualan di
badan jalan yaitu karna belum mendapatkan fasilitas umum. 2. Hambatan
yang ditemui di lapangan dalam penertiban dan penataan pedagang kaki
lima Pasar Mauk Kabupaten Tangerang yang dilakukan SATPOL PP
Kecamatan Mauk tidak begitu saja selesai dengan mudah dalam penertiban
dan penataan ditemui kendala-kendala yang di hadapi. 3. Implementasi
merupakan salah satu tahap proses kebijaksanaan publik dalam sebuah
negeri. Biasanya, implementasi dilaksanakan dalam sebuah kebijaksanaan
dirumuskan dengan tujuan yang jelas.
Devi Wandini - Personal Name
SKRIPSI HTN 380
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 102 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...