Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Yuridis Putusan MK No. 46/PUU XIV/2016 Tentang Penolakan Uji Materi Pada Pasal 284, 285, dan 292 Tentang LGBT Pemerkosaan dan Kumpul Kebo Ditinjau Dari Hukum Islam


Diera zaman sekarang, LGBT, pemerkosaan, kumpul kebo menjadi isu
yang banyak diperbicangkan ditengah masyarakat Indonesia, Setelah putusan
Mahkamah Konstitsi (MK) menolak permohonan judicial review terkait zina atau
kumpul kebo, pemerkosaan, LGBT yang diatur dalam KUHP. MK menjadi
sorotan publik dikalangan masyarakat Indoesia, ada tiga ketentuan pasal KUHP
yang diminta oleh para pemohon untuk diujikan oleh MK diantaranya, pasal 284
KUHP, 285 KUHP, dan 292 KUHP. Alasan MK menolak dikarenakan bukan
wewenang MK melainkan hal tersebut adalah wewenang DPR.
Perumusan masalahnya adalah: apa dasar putusan MK menolak
permohonan uji materi pada pasal 284 KUHP, 285 KUHP DAN 292 KUHP
dalam putusan MK No. 46/PUU-XIV/ 2016 tentang LGBT, pemerkosaan,
Kumpul Kebo? Bagaimana alasan para pemohon mengajukan gugatan puusan
MK No. 46 PUU-XIV/2016 tentang LGBT, pemerkosaan dan kumpul kebo?
Bagaimana padangan hukum islam terkait putuan MK No. 46/PUU-XIV/2016
Tentang LGBT, pemerkosaan, kumpul kebo?
Tujuan penelitiannya adalah: mengatahui dasar putusan MK menolak
permohonan uji materi pada pasal 284 KUHP, 285 KUHP DAN 292 KUHP
dalam putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 tentang LGBT, pemerkosaan, Kumpul
kebo, mengetahui alasan para pemohon mengajukan gugatan MK No. 46/PUUXIV/2016 tentang LGBT, pemerkosaan dan Kumpul Kebo, Mengetahui
pandangan islam terkait LGBT, pemerkosaan, kumpul kebo.
Penulis dalam penelitian ini menggunakan metode komparatif dengan
pendekatan yuridis normatif. Dalam penulisan ini penulis melakukan perputakan
(libarary research) dengan membaca dan mengutif tulias yang ada hubungan
dengan permasalahan yang dibahas berupa buku-buku, jurnal, internet dan
dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perasalahan yag dibahas.
Kesimpulannya: isi putusan yang dikeluarkan oleh MK yaitu hakim
menolak seluruh gugatan para pemohon, dengan alasan MK tidak berwenng untuk
membuat Undang-undang hanya DPR yang berwenang untuk membuat Undangundang baru, dikarenakan MK berwenang sebagai negative legislator bukan
sebagai positif legislator. Dasar gugatan para pemohon adalah para pemohon
merasa hak kosbtitusionalnya dirugikan, ada dua alasan paling mendasar yakni
alsanannya tentang ketahanan keluarga, dan perlindungan terhadap nilai-nilai
agama yaang ada di Indonesia. Kumpul kebo atau zina dalam islam sudah
dilarang didalam Al-Qur’an surat Al-Isra ayat 32. Pemerkosan sudah dilarang di
dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 33. LGBT sudah dilarang didalam AlQur’an An-Nisa ayat 1.
Rinatulaillah - Personal Name
SKRIPSI HTN 383
340
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
ix + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...