Detail Cantuman Kembali

XML

Pemberian Mut’ah Bagi Istri yang dicerai (Studi Kasus di Desa Alaswangi Kec. Menes Kab. PandeglangBanten)


Mut’ah pada dasarnya diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri, yang
bertujuan untuk bekal hidup mantan istri dan sebagai hadiah penghibur hati. sesuai
dengan KHI ayat “a” dan Qs Al-Baqarah: 241, Pemberian mut‟ah juga bisa dilakukan di
pengadilan Agama dan di Bawah tangan, pemberian mut‟ah di pengadilan itu
kesepakatan antara hakim dan kesanggupan mantan suami. Juga untuk perceraian yang
dilakukan dibawah tangan itu bisa diberikan langsung kepada mantan istri sesuai
kesanggupan mantan suami. Oleh karena itu, menunaikan kewajiban adalah bagian dari
Ihsan. Namun demikian masih saja ditemukan orang yang tidak melaksanakan
kewajiban mut‟ah.
Berangkat dari problematika tersebut penulis merumuskan permasalahan yang
akan dibahas, yaitu: 1.Bagaimana kewajiban suami dalam pemberian mut’ah untuk istri
yang dicerai di Pengadilan Agama di Desa Alaswangi? 2.Bagaimana kewajiban suami
dalam pemberian mut’ah untuk istri yang dicerai di bawah tangan di Desa Alaswangi?
3.Bagaimana konsistensi suami dalam pemberian mut’ah terhadap istri yang dicerai di
Desa Alaswangi? Adapun tujuan yang hendak dicapai antara lain: 1.Untuk mengetahui
kewajiban suami dalam pemberian mut‟ah untuk istri yang dicerai di Pengadilan Agama
di Desa Alaswangi 2.Untuk mengetahui kewajiban suami dalam pemberian mut‟ah
untuk istri yang dicerai di bawah tangan di Desa Alaswangi 3.Untuk mengetahui
konsistensi suami dalam pemberian mut‟ah terhadap istri yang dicerai di Desa
Alaswangi
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis
penelitian lapangan, dalam pendekatan penelitian penulis menggunakan pendekatan
yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data menggunakan
wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan teknik pengolahan data
menggunakan reproduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah:1). Perceraian yang
dilakukan di Pengadilan Agama Pandeglang Warga Desa Alaswangi membawa
konsekuensi penuh kepada mantan suami untuk memberikan mut’ah. Putusan hakim ini
berdasarkan KHI pasal 149 ayat (a) tentang kewajiban memberikan mut’ah dan QS AlBaqarah ayat 241. 2). Kewajiban suami warga Desa Alaswangi dalam pemberian
mut’ah ini banyak yang tidak melaksanakannya, faktornya adalah ekonomi,
ketidaktahuan, dan kekecewaan. 3). Konsistensi seorang suami dalam pemberian mut’ah
di Desa Alaswangi ini dikatakan minim. faktornya adalah perceraian di bawah tangan
dan ketidaktahuan. Konsekuensi suami yang menceraikan istri tanpa memberikan
mut’ah berarti dia telah melanggar ketentuan syari‟at Islam. Sedangkan, bagi suami
yang tidak mampu untuk melaksanakannya maka tidak ada tuntutan untuk memberikan
Diana Sri Mulyani - Personal Name
SKRIPSI HKI 355
2X4.33
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 96 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...