Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Penyuluh Agama dalam Proses Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Sarana Ibadah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang)
Salah satu lembaga keagamaan yang erat kaitannya dengan upaya
pencapaian kemakmuran bersama adalah wakaf. Melalui wakaf seseorang
memisahkan sebagian hartanya untuk dinikmati orang lain. Hal ini disebabkan
karena pada dasarnya setiap orang berhak untuk menikmati seluruh harta yang
dikaruniakan Allah SWT kepada umat manusia, melalui cara yang ditentukan
oleh-Nya. Pelaksanaan wakaf yang terjadi di Indonesia masih banyak yang
dilakukan secara hukum agama atau atas dasar rasa saling percaya di mana
wakif hanya menyerahkan tanah wakaf kepada seorang nazhir tanpa dilengkapi
dengan adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sejenisnya.
Perumusan masalah dari penelitian ini: 1) Bagaimana Proses Pembuatan
Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Sarana Ibadah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Sukadiri? 2) Bagaimana Tingkat Efektivitas Penyuluh Agama dalam Proses
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk Sarana Ibadah di Wilayah
Kecamatan Sukadiri?
Tujuan penelitian dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui
proses pembuatan AIW untuk Sarana Ibadah di KUA Sukadiri. 2) Untuk
mengetahui tingkat efektivitas penyuluh agama dalam proses pembuatan AIW
untuk Sarana Ibadah di Kecamatan Sukadiri.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dalam praktiknya
penelitian ini juga disebut penelitian lapangan (field research), peneliti juga
melakukan wawancara dan penelitian pustaka (library research) untuk
memperoleh informasi tahap awal yang berkaitan dengan objek formal
penelitian.
Kesimpulannya: Proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) di KUA
Kecamatan Sukadiri yaitu wakif atau nazhir datang ke kantor KUA dengan
membawa persyaratan yang ditentukan. Kemudian wakif atau nazhir
mendaftarkan wakaf kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Kemudian PPAIW melakukan pemeriksaan berkas dan melakukan survey
objek wakaf. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat, wakif
beserta nazhir dan 2 (dua) orang saksi beserta PPAIW melakukan
penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kemudian PPAIW membacakan
dan mendatangani pengesahan Nazhir baik perseorangan, organisasi atau badan
hukum, terakhir penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) kepada para pihak. Dan
efektivitas penyuluh agama dalam proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)
di wilayah Kecamatan Sukadiri masih belum begitu efektif karena pelaksanaan
wakaf yang terjadi di Kecamatan Sukadiri masih banyak yang dilakukan secara
agamis atau mendasar pada rasa saling percaya, yaitu wakif hanya
menyerahkan tanah wakaf kepada seorang nazhir tanpa dilengkapi dengan
adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau sejenisnya.
Alimudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 354
2X4.252
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...