Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Mediasi dalam Perkara Perceraian pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahum 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang)
Urgensi dan motivasi dari mediasi adalah agar pihak-pihak yang
berperkara menjadi damai dan tidak melanjutkan perkaranya dalam proses
pengadilan. Tujuan utama Mediasi adalah untuk mencapai perdamaian antara
pihak-pihak yang bertikai. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 jalur mediasi
merupakan bagian dari hukum acara perdata. Ini berarti hakim dituntut
semaksimal mungkin untuk mengusahakan perdamaian bukan hanya
menjalankan formalitas Undang-undang belaka.
Perumusan masalah adalah:1. Bagaimana praktek mediasi dalam perkara
perceraian di Pengadilan Agama Serang? 2. Bagaimana efektivitas peraturan
mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 pada praktek mediasi di Pengadilan
Agama Serang dalam menangani perkara perceraian?
Dengan tujuan: 1. Untuk mengetahui bagaimana praktek mediasi dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Serang. 2. Untuk mengetahui
efektivitas peraturan mahkamah agung nomor 1 tahun 2016 pada praktek
mediasi di Pengadilan Agama Serang dalam menangani perkara perceraian.
Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis
sosiologis empiris, dimana dalam penelitian ini ditujukan untuk mengetahui
kenyataan dengan cara melihat penerapan dari hukum dalam hal ini adalah
peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2016 dengan cara melihat langsung
realita yang ada di Pengadilan Agama Serang. Pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, karena penulis berangkat dari
fakta yang ada di Pengadilan Agama Serang.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. Prosedur mediasi yang
dijalankan di Pengadilan Agama Serang sudah sesuai dengan apa yang
tercanmtum dalam PERMA No.1 tahun 2016. 2. Efektivitas mediasi di
Pengadilan Agama Serang dinilai masih belum efektif dalam menyelesaikan
perkara perceraian. Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa tingkat keberhasilan
mediasi tidak sebanding dengan jumlah perkara perceraian yang dimediasi,
dimana tercatat sebanyak 968 perkara yang dimediasi hanya sebanyak 68
perkara yang berhasil dimediasi atau hanya sebesar 7% persentase keberhasilan
mediasi pada tahun 2021. Rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang ada di
Pengadilan Agama Serang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu keinginan
kuat para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik berkepanjangan, faktor
psikologis atau kejiwaan dan adanya perasaan malu untuk mengalah.
Dahlia - Personal Name
SKRIPSI HKI 353
2X4.302
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...