Detail Cantuman Kembali
Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus di Kelurahan Salembaran Jaya, Kec. Kosambi, Kab. Tangerang)
Ahli waris adalah mereka yang masih hidup dan mempunyai hak waris ketika
pewaris meninggal dunia, yakni ada hubungan darah dan tidak ada halangan untuk
mewarisi. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Huruf c, Ahli waris adalah orang
yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan
dengan pewaris, beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Di
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 832 juga menjelaskan, bahwa yang
berhak untuk menjadi ahli waris ialah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar
perkawinan dan suami atau isteri yang hidup terlama. Namun yang terjadi di Kelurahan
Salembaran Jaya malah sebaliknya. Harta peninggalan tersebut dikuasai oleh anak tirinya,
keluarga dari pewaris tidak ada satupun yang mendapatkannya sehingga terjadi
perselisihan diantara keluarga.
Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam peneliti ini adalah : 1.
Bagaimana Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 2.
Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Penguasaan Harta Warisan oleh
Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 3. Bagaimana solusi dari permasalahan
Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui
Bagaimana Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 2.
Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Penguasaan Harta Warisan oleh
Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, 3. Untuk mengetahui Solusi dari permasalahan
Penguasaan Harta Warisan oleh Anak Tiri di Kelurahan Salembaran Jaya.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang
bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan langsung di Kelurahan Salembaran
Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, untuk mengetahui secara jelas apa
yang terjadi di lokasi penelitian yang berkenaan dengan Penguasaan Harta Warisan oleh
Anak Tiri dan pengumpulan data dalam penelitian lapangan ini menggunakan teknik
wawancara dan dokumentasi.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1. Terjadinya penguasaan harta warisan
oleh anak tiri yang terjadi di Kelurahan Salembaran Jaya, karena pewaris tidak
mempunyai keturunan atau anak kandung, yang ada hanya anak tiri atau anak bawaan
dari istri pewaris yang sebelumnya sudah menikah, dan pewaris masih memiliki saudara
kandung namun keluarga dari pewaris tidak mendapatkan harta tersebut, hal itulah yang
menjadi konflik dalam penguasaan harta warisan, 2. Menurut hukum Islam dan hukum
positif, tidaklah diperbolehkan anak tiri menguasai harta warisan, karena tidak sesuai
dengan syariat Islam dan melanggar ketentuan Undang-Undang Hukum Perdata, 3. Solusi
dari penguasaan harta warisan oleh anak tiri di Kelurahan Salembaran Jaya, sebaiknya
melakukan musyawarah antara keluarga, dan jika musyawarah tersebut tidak berhasil
sebaiknya keluarga pewaris melakukan penyelasaian lebih lanjut melalui jalur hukum non
litigasi.
Al Husniah - Personal Name
SKRIPSI HKI 352
2X4.4
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 103 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...