Detail Cantuman Kembali
Profil Pelajar Pancasila dalam Persepsi Guru Pendidikan Agama Islam dan Undang-Undang No 20 tahun 2003 (studi di SMAN 1 dan SMA IT Raudhatul Jannah Kota Cilegon)
Pemasalahan moral dan perubahan karakter di kalangan muda-mudi sudah
menjadi permasalahan global serta merupakan bagian dari masalah yang belum tuntas
diselesaikan. Saat ini di dunia pendidikan Indonesia telah berkembang persoalanpersolan modern, seiring dengan pesatnya teknologi internet dan teknologi informasi
dan komunikasi. Fenomena yang banyak terjadi di masyarakat adalah peyimpangan
akhlak di kalangan remaja termasuk siswa di sekolah menengah atas yang semakin
marak dengan masuknya pengaruh dan budaya asing yang banyak diikuti oleh
pelajar-pelajar di Indonesia. pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan merancang program dalam rangka menguatkan karakter peserta didik
Indonesia dengan menetapkan kebijakan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Profil Pelajar
Pancasila.
Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif lokasi penelitian di dua sekolah
yaitu SMAN 1 Kota Cilegon, dan SMA IT Raudhatul Jannahn Kota Cilegon Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode fenomenologis dengan
pendekatan kualitatif. Studi fenomenologis sebagai suatu metode penelitian mencoba
mencari makna dari pengalaman dalam kehidupan. Penelitian ini juga di tunjang
dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (libary reseach) dan penelitian
lapangan (field reseach).
Profil Pelajar Pancasila yang digagas oleh Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan sangat selaras dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam pendidikan
agama Islam dan Budi pekerti. Pelajar Pancasila yang dimaknai sebagai pembelajar
sepanjang hayat yang mau terus belajar, dengan enam ciri utama yaitu (1) beriman
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan
global, (3) bergotong royong, (4) bernalar kritis, (5 mandiri) dan (6) kreatif memiliki
konsepsi yang sama bahwa seorang muslim (yang beragama Islam) memiliki
kewajiban untuk terus belajar dan menuntut ilmu bahkan mulai sejak dalam buaian
sampai tutup usia. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasioanl sudah mengisyaratkan Profil Pelajar yang diharapkan oleh bangsa Indonesia
yaitu tertuang dalam tujuan dan fungsi pendidikan yaitu mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab dan proses pendidikan
diselenggarakan sebagai proses pemberdayaan peserta didik yang berlangsung
sepanjang hayat
Dewi Masrurin - Personal Name
TESIS PAI 408
370
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
xiii + 141 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...