Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam dalam Pembagian Harta Warisan untuk Istri yang Kedua (Studi Kasus di Desa Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur Kabupaten Tangerang)
Adanya sebuah permasalahan dalam pembagian warisan sudah
menjadi rahasia umum pada masyarakat Indonesia, permasalahan yang
disebabkan oleh ketidakadilan dan ketidaksesuaian pembagian harta kerap
ditemui ketika terjadinya pembagian warisan, seperti yang terjadi pada salah
satu keluarga di Desa Kedaung Barat. Pembagian waris yang dilakukan oleh
masyarakat Desa Kedaung Barat untuk istri kedua, hanya istri pertama yang
mendapatkan bagian dari harta warisan, dengan alasan istri kedua ketika
menikah tidak membawa harta.
Perumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana
pembagian harta warisan untuk istri kedua di Desa Kedaung Barat? 2)
Bagaimana tinjauan hukum Islam dalam pembagian harta warisan untuk
istri yang dipoligami di Desa Kedaung Barat?
Tujuan penelitian penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui
pembagian harta warisan untuk istri yang kedua di Desa Kedaung Barat. 2)
Untuk mengetahui analisis hukum Islam dalam pembagian harta warisan
untuk istri kedua di Desa Kedaung Barat.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode
penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan empiris, dengan analisis sumber data yaitu data
primer yang diperoleh dari wawancara kepada ahli waris, data sekunder
diperoleh dari buku-buku dan jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik
pengumpulan data menggunakan Observasi, wawancara dan Dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan: 1) Pembagian harta
warisan untuk istri kedua di Desa Kedaung Barat pada praktik
pembagiannya masyarakat ada yang menggunakan hukum adat saja, ada
yang menggunakan pembagian waris Islam saja dan ada yang menggunakan
dua hukum sekaligus yaitu pembagian waris hukum Adat dan hukum Islam.
2) Tinjauan hukum Islam dalam pembagian harta warisan terhadap istri
kedua di Desa Kedaung Barat tidak sesuai dengan pembagian waris menurut
hukum Islam, seperti yang tertera pada Kompilasi Hukum Islam dan ilmu
faraid.
Alva Ahsan - Personal Name
SKRIPSI HKI 362
2X4.4
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 111 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...