Detail Cantuman Kembali
Perspektif Taklik Talak Terhadap Hukum Perkawinan Istri pada Suami yang Mafqud (Studi Komparatif Pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal)
Perkawinan menurut hukum Islam ialah salah satu akad yang
sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan yaitu menaati perintah Allah dan
melaksanakannya merupakan ibadah. Ikatan perkawinan dapat terputus
yaitu dengan cerai mati atau dengan surat cerai berupa putusan dari
pengadilan. Selain itu juga yang menyebabkan putusnya perkawinan
salah satu pihak meninggalkan pihak lain tanpa diketahui kabar berita
dan keberadannya. Suami yang hilang menurut hukum Islam disebut
dengan mafqud. Menurut para ahli faraid mendefinisikan mafqud yaitu
sebagai orang yang hilang dan meninggalkan tempat tinggalnya tanpa
diketahui keberadaannya.
Perumusan masalahnya adalah : 1. Bagaimana pendapat Imam
Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal tentang hukum perkawinan
istri pada suami yang mafqud? 2. Bagaimana perspektif taklik talak
terhadap pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal
tentang hukum perkawinan istri pada suami yang mafqud? 3.
Bagaimana akibat hukum terhadap perkawinan istri pada suami yang
mafqud?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian komparatif
dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan adalah
data primer berupa kitab Bidayatul Mujtahid, kitab Fikih Sunnah, kitab
Fikih Lima Mazhab dan kitab Fikih Islam wa Adilatuhu. Selain itu juga
menggunakan data sekunder yaitu berupa Buku-buku, jurnal, artikel
dan lain sebagainya. Setelah memperoleh data kemudian diolah dengan
cara pemeriksaan data dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat menyimpulkan
bahwa kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut: pertama,
pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hambal tentang
status hukum perkawinan istri pada suami mafqud adalah menurut
Imam Abu Hanifah bahwa istri menunggu samapi batas waktu yang
telah ditentukan yaitu 120 tahun. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin
Hambal bahwa istri menunggu samapi waktu 90 tahun dan jika
dimungkinkan tidak selamat maka waktu tunggu selama 4 tahun,
namun jika perginya tanpa ada alasan yang sah maka istri menunggu
sampai enam bulan. Kedua, bahwa suami yang mafqud tersebut sudah
melanggar taklik talak dan istri merasa tidak ridho dan merasa
menderita. Ketiga, akibat hukumnya yaitu menegenai talak menurut
pendapat Imam Ahmad bin Hambal pemisah ini dinamakan fasakh
bukan talak dan setelah itu istri melakukan iddah selama 4 bulan 10
hari sama halnya dengan iddah istri yang ditinggal mati suaminya
Nur’habibah - Personal Name
SKRIPSI HKI 334
2x4.3
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 125 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...