Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Undangundang No.16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 Tentang Pembatasan Usia Perkawinan Dalam Upaya Menekan Perkawinan di bawah Umur (Studi Kasus di Desa Kramatwatu Kec. Kramatwatu Kab. Serang Banten)


Pernikahan di bawah umur merupakan pernikahan yang terjadi oleh pihak-pihak
yang usianya belum mencapai yang dimaksud dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974
yang telah direvisi menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang pembatasan usia
dalam pernikahan yang semula menikah dengan batasan usia laki-laki 19 Tahun dan
perempuan 16 Tahun, diperbaharui menjadi laki-laki dan perempuan dengan batasan usia
sama-sama 19 Tahun. Ketentuan ini diadakan untuk menjaga kesehatan suami istri dan
keturunan, dan karena itu di pandang perlu diterangkan batas umur untuk pernikahan
dalam Undang-undang pernikahan, akan tetapi pada masyarakat Desa Kramatwatu masih
ada yang melaksanakan pernikahan di bawah umur dengan berbagai alasan.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini
adalah : 1. Bagaimana Mekanisme Perkawinan di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu,
Kab. Serang, Banten? 2. Bagaimana Peran KUA dalam Menekan Perkawinan dibawah
Umur di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten? 3. Bagaimana
Tinjauan Hukum Islam tentang Perkawinan Anak dibawah Umur?
Penelitian ini bertujuan : 1. Untuk Mengetahui Mekanisme Perkawinan di Desa
Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab. Serang, Banten. 2. Untuk Mengetahui Peran KUA
dalam Menekan Perkawinan dibawah Umur di Desa Kramatwatu, Kec. Kramatwatu, Kab.
Serang, Banten. 3. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam tentang Perkawinan Anak
dibawah Umur.
Metode penelitian ini merupakan studi lapangan (Field Research) yaitu penulis
mengadakan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan menggunakan
pendekatan kualitatif dan untuk mendapatkan data yang akurat penulis mengadakan
Observasi, Wawancara, Dokumentasi.
Kemudian kesimpulan yang dapat diambil dari skripsi ini adalah : 1. Mekanisme
perkawinan yang terjadi di Desa Kramatwatu pada umumnya sama dengan perkawinan
yang ada di desa lainnya, akan tetapi perkawinan yang terjadi di Desa Kramatwatu
memiliki nama tersendiri untuk yang menikah dengan cara tersembunyi yaitu dengan
sebutan “nikah kyai” perkawinan tersebut terjadi karena ada beberapa faktor salah
satunya yaitu karena pergaulan bebas dan tentunya perkawinan itupun terjadi dengan
umur yang belum mencukupi atau belum matang untuk membangun rumah tangga. 2.
Peran KUA Desa Kramatwatu dalam menekan perkawinan di bawah umur yaitu
dilakukan dengan beberapa cara diantaranya dengan melakukan sosialisasi kepada
masyarakat, memberikan solusi, dan juga merangkul tokoh-tokoh agama pada setiap
pengajian yang dilaksanakan untuk memberikan penjelasan. Dalam mencegah terjadinya
perkawinan di bawah umur tentu peran orang tua sangat penting untuk mengawasi anakanaknya terutama anak perempuannya, dan juga mengajak anak untuk mengikuti kegiatan
islami, sering melakukan komunikasi antara orang tua dan anak. 3. Dalam tinjauan
hukum Islam tentang perkawinan anak di bawah umur, pada dasarnya perkawinan di
bawah umur menurut hukum Islam adalah mubah atau boleh, perkawinan dapat
dilaksanakan apabila laki-laki dan perempuan sudah memasuki masa baligh, dan juga
sudah sama-sama siap untuk membangun rumah tang
Sri Handayani - Personal Name
SKRIPSI HKI 329
341
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 94 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...