Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Hukum Waris Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat)


Fenomena pelaksanaan pembagian waris masih menjadi
problematika masyarakat terutama pada masyarakat adat Minangkabau,
karena sampai saat ini pada realitanya masih banyak ditemukan
masyarakat yang melaksanakan pembagian harta warisan tidak sesuai
dengan hukum semestinya seperti masyarakat yang ada di Nagari
Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Rumusan masalah penelitiannya adalah: 1) Bagaimana sistem
waris masyarakat adat Minangkabau Sumatera Barat, 2) Bagaimana
pelaksanaan pembagian waris di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung
Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 3) Bagaimana pandangan
hukum Islam terhadap sistem pembagian waris masyarakat Nagari
Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Penelitian ini memiliki tujuan yaitu: 1) Untuk mengetahui
sistem waris masyarakat Minangkabau Sumatera Barat, 2) Untuk
mengetahui pelaksanaan pembagian waris di Nagari Cupak Kecamatan
Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, 3) Untuk
mengetahui pandangan hukum Islam terhadap sistem pembagian waris
masyarakat Nagari Cupak Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten
Solok, Sumatera Barat
Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian
kualitatif, bersifat lapangan (field research), yang diperoleh dengan
menggunakan sumber data primer dan sekunder, pengumpulan data
secara langsung dengan menggunakan teknik observasi, wawancara,
atau bahan tertulis serta melalui kajian pustaka seperti buku, laporan,
jurnal, berita, koran, majalah dan lain-lain, Data hasil temuan
digambarkan dengan cara deskriptif dan dianalisis dengan cara
komparatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Sistem kewarisan adat
Minangkabau, harta yang akan diwariskan terbagi menjadi dua yaitu:
Harta pusaka tinggi, dan Harta pusaka rendah, masing-masing memiliki
ketentuan hukum yang berbeda. 2) Pelaksanaan pembagian waris
masyarakat di Nagari cupak masih mengaggap bahwa dalam
pembagian harta pusaka rendah juga menggunakan hukum adat secara
matrilineal, dan ada juga yang beranggapan dalam pelaksanaan
pembagian harta pusaka rendah dibagi dengan sama rata 1:1. 3)
Pandangan hukum Islam terhadap pelaksanaan pembagian waris harta
pusaka tinggi tidak bertentangan karena pada dasarnya warisan tersebut
tidak dibagi-bagi kepemilikannya, melainkan harta tersebut menjadi
milik kaum, kecuali harta tersebut dibagi-bagi kepemilikannya maka itu
tidak dibenarkan, dengan hukum adat Minangkabau, dan pelaksanaan
pembagian waris harta pusaka rendah kurang sesuai karna dilapangan
masih banyak masyarakat kurang paham dan sedikit mengetahui dalam
penggunaan hukum adat dan penggunaan hukum Islam.

Romzatus Sa’adah - Personal Name
SKRIPSI HKI 338
2x4.4
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiv + 112 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...