Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Putusan Pengadilan Agama Serang Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg tentang Pembagian Harta Bersama


Permasalahan pelik yang sering mengiringi proses perceraian di pengadilan adalah
mengenai persoalan harta gono-gini atau disebut juga dengan harta bersama. Harta bersama
atau harta yang diperoleh dalam ikatan perkawinan baik dari pengusahaan suami maupun
istri, sering kali menimbulkan perselisihan di antara kedua belah pihak dalam
pembagiannya. Seperti dalam penetapan status dan kepemilikan fisik harta, siapa yang
paling besar berkontribusi dalam pengadaan harta tersebut dan percampuran harta bersama
dan harta bawaan. Dalam hal ini diperlukan keterampilan dan kejelian hakim dalam
menganalisis masalah harta bersama ini dengan penerapan yang sesuai dengan prinsipprinsip keadilan dan perkembangan zaman, interpretasi hakim sangatlah dibutuhkan,
mengingat bahwa hakim sebagai pembuat putusan yang harus meletakan keadilan dalam
sebuah putusan.
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana analisis pertimbangan
hakim Pengadilan Agama Serang dalam menetapkan pembagian harta bersama pada
putusan Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg? 2. Bagaimana analisis pembagian harta bersama
berdasarkan keadilan distributif pada putusan Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg?
Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui analisis petimbangan hakim
Pengadilan Agama Serang dalam menetapkan pembagian harta bersama pada putusan
Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg, 2. Untuk mengetahui analisis pembagian harta bersama
berdasarkan keadilan distributif pada putusan Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian hukum normatif, sehingga
data yang digunakan yaitu data primer berupa putusan Pengadilan Agama Serang dan data
sekunder berupa referensi hukum yang terkait dengan harta bersama. Adapun teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan sedangkan analisis data
menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case
approach).
Hasil penelitian menunjukkan, pertimbangan hakim dalam menetapkan pembagian
harta bersama terhadap putusan Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg didasarkan pada andil dan
latar belakang dari para pihak dalam memperoleh harta bersama tersebut sehingga Majelis
Hakim menetapkan 35% harta bersama untuk Penggugat dan 65% harta bersama untuk
Tergugat, karena status harta bersama itu sebagian besar bersumber dari harta perolehan
hibah Tergugat, oleh karena itu Majelis Hakim memutuskan porsi bagian tergugat lebih
besar dibandingkan Penggugat, dasar hukum yang digunakan adalah Q.S An-Nisa ayat 32
bahwa harta bersama pembagiannya sangat fleksibel disesuaikan dengan peran dan
kontribusi masing-masing pihak, kemudian putusan Nomor 2961/Pdt.G/2020/PA.Srg telah
memenuhi kriteria penilaian pada keadilan distributif, karena Majelis Hakim membagi
sesuai dengan sisi proporsionalitas dan mempertimbangkan bagaimana asal perolehan harta
bersama tersebut.

Cucu Khofifah - Personal Name
SKRIPSI HKI 384
347
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...