Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGASUHAN ANAK DI ERA MODERN (Studi di Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Serang)
Dalam penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya kasus dan
permasalahan anak yang kurangnya perhatian dan tidak mendapatkan
pengasuhan yang baik dari orang tuanya. Adanya penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan DKBPPPA, dan
untuk memahami tujuan dari DKBPPPA yang ingin dicapai, serta pesanpesan yang disampaikan DKBPPPA.
Berdasarkan dari latar belakang di atas, perumusan masalah
dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Konsep dan upaya yang
dilakukan DKBPPPA Kab.Serang terkait Perlindungan dan Pengasuhan
Anak di Era modern, dan 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
program dan upaya yang dilakukan DKBPPPA Kab.Serang terkait
Perlindungan dan pengasuhan anak di Era modern.
Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk : 1. Untuk
mengetahui Konsep dan upaya yang diterapkan DKBPPPA terkait
Perlindungan dan Pengasuhan Anak di era modern, 2. Untuk mengetahui
pandangan hukum Islam terhadap Konsep dan upaya yang dilakukan
DKBPPPA terhadap Perlindungan dan Pengasuhan Anak di Era modern.
Jenis dari penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitian
lapangan yang menggunakan pendekatan ke tempat penelitian. data yang
diperoleh penulis melalui observasi dan survei ke tempat penelitian, serta
wawancara dengan warga dan DKBPPPA Kabupaten Serang.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : Di masa era modern
banyak sekali kasus dan permasalahan yang salah dalam praktik
pengasuhan kepada anaknya, banyak yang kurangnya keperdulian dan
perhatian kepada anaknya. Dalam rangka mencegah tindakan seperti itu
maka yang dilakukan DKBPPPA bidang perlindungan anak melakukan
program dan kegiatan berupa sosialisasi. 1. Adapun upaya yang
dilakukan yaitu: Mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terutama
kepada para orangtua, mengadakan kegiatan di setiap kecamatan dengan
membentuk desa layak anak. DKBPPPA juga memberikan arahan dan
sosialisasi dan BIMTEK kepada pengurus-pengurus Pusat Pelayanan
Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dan
DKBPPPA juga meminta bantuan kepada tokoh agama untuk
meneruskan kembali pesan-pesan yang telah disampaikan DKBPPPA
supaya masyarakat bisa lebih memahami terkait pesan-pesan yang sudah
disampaikan, 2. Menurut hukum Islam bahwa program kegiatan yang
dilakukan DKBPPPA sudah sesuai dengan KHI dan dasar hukum Islam.
Bahwa dilihat dari adanya tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh
DKBPPPA ini yaitu untuk menyadarkan dan memberikan pemahaman
kepada masyarakat terutama kepada masyarakat untuk menerapka sistem
Perlindungan dan Pengasuhan anak sesuai dengan apa yang terkait dalam
dasar hukum dan syariat Islam.
Umi Wasiati Rizkoh - Personal Name
SKRIPSI HKI 341
2x4.37
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 90 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...