Detail Cantuman Kembali
Konsep Adil Sebagai Syarat Poligami Prespektif Hukum Islam Kontemporer (Studi Komparatif Muhammad Syahrur dan Muhammad Abduh)
Poligami merupakan ikatan perkawinan di mana salah satu pihak menikahi
beberapa anggota lawan jenis. Arti ini bersifat umum, juga digunakan untuk laki-laki
yang memiliki lebih dari satu istri dan dapat juga digunakan untuk perempuan yang
memiliki lebih dari satu suami. Selain itu, sejumlah kajian menjelaskan bahwa
pernikahan poligami mengandung berbagai potensi kritik. Kritik pada umumnya
diarahkan pada implikasi poligami serta interpretasi hukumnya.
Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana pendapat
Muhammad Syahrur mengenai konsep adil sebagai syarat poligami? 2). Bagaimana
pendapat Muhammad Abduh mengenai konsep adil sebagai syarat poligami? 3).
Bagaimana analisis persamaan dan perbedaan mengenai konsep adil sebagai syarat
poligami menurut Muhammad Syahrur dan Muhammad Abduh?
Adapun tujuan penelitian dari skripsi ini, 1). Untuk mengetahui pendapat
Muhammad Syahrur mengenai konsep adil sebagai syarat poligami. 2). Untuk
mengetahui pendapat Muhammad Abduh mengenai konsep adil sebagai syarat
poligami. 3). Untuk mengetahui analisis persamaan dan perbedaan konsep adil
sebagai syarat poligami menurut Muhammad Syahrur dan Muhammad Abduh.
Penelitian ini menggunakan metode (Library research) riset kepustakaan
atau kegiatan telaah pustaka (Library review) yaitu penulis membaca, mengutip dan
merangkai hal-hal yang perlu merujuk pada buku-buku dan dokumen serta berbagai
rujukan lain yang berkaitan dengan pokok pembahasan ini.
Berdasarkan dari hasi penelitian dapat disimpulkan bahwa Muhammad
Syahrur dan Muhammad Abduh dalam menafsirkan ayat poligami dalam Al-Qur’an
surat An-Nisa ayat 3 dan 129. Keduanya memiliki syarat yang berbed dalam hal
poligami 1). M. Syahrur mensyaratkan dari segi kualitas. Tetapi dalam hal kuantitas
tidak ada perbedaan diantara keduanya. membolehkan poligami dengan syarat
kualifikasi dari segi kualitas yang mana status janda istri yang memiliki anak
berlaku bagi istri kedua, ketiga ataupun keempat 2). M. Abduh melarang poligami
dengan alasan kadilan, memperbolehkan poligami dengan memkai syarat dalam
keadaan darurat. Syarat yang membolehkan diantaranya istri pertama terdapat
indikasi mandul, setelah pernikahan. M.Abduh tidak terlalu memikirkan dari segi
kualitas istri yang akan dipoligami. 3). Dari hasil persamaan teori keduanya,
memperbolehkan poligami akan tetapi mengenai konsep perbedaan adil dalam
poligami Muhammad Syahrur menekankan kepada segi kuantitas dan kualitas,
sementara Muhammad abduh menekankan dengan syarat kualifikasi dari segi
kualitas.
Akbar Amin Faruq - Personal Name
SKRIPSI HKI 365
2x4.315
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 84 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...