Detail Cantuman Kembali
Perlindungan hukum terhadap Kekerasan Seksual Anak di tinjau dari Hukum Islam (Studi Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014)
Perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual adalah
upaya untuk menanggulangi anak pasca terjadinya kekerasan seksual.
Akan tetapi kekerasan seksual pada anak masih banyak terjadi karena
perbuatan orang dewasa yang kurang memahami kewajiban melindungi
anak yang dianggap masih lemah. Kondisi yang buruk ini sebenarnya
telah didasari benar adanya oleh masyarakat Indonesia, dan ada itikad
baik pemerintah untuk mengatasi keadaan tersebut dengan
mengeluarkan peraturan yang lebih khusus untuk menjamin adanya
perlindungan terhadap anak.
Adapun rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana tinjauan
Hukum Islam terhadap perlindungan anak kekerasan seksual? 2.
Bagaimana tinjauan pada Pasal 82 dalam Undang-Undang Nomor 35
tahun 2014 terhadap kekerasan seksual terhadap anak? 3. Apa
perbedaan dan persamaan kekerasan seksual terhadap anak menurut
Hukum Islam dan Pasal 82 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui tinjauan
Hukum Islam terhadap kekerasan seksual terhadap anak. 2. Untuk
mengetahui tinjauan Pasal 82 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun
2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak. 3. Mengetahui
perbedaan dan persamaan terhadap anak menurut Hukum Islam dan
Pasal 82 dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014.
Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum, maka
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang
bersifat deskriptik analitik. Data yang digunakan berasal dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku, baik dari hukum islam maupun
hukum positif, yang dianalisis secara kualitatif dan kemudian
diinterpretasikan dengan metode deduktif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Tinjauan
Hukum Islam masih menjadi perdebatan, apakah termasuk hal yang
baku yaitu had, ada pula yang menganggapnya sebagai hukuman ta’zir.
2. Tinjauan yang tertuang dalam Pasal 82 dalam Undang-Undang
Nomor 35 tahun 2014. Hukuman penjara paling singkat lima tahun
penjara paling lama lima belas tahun penjara, serta denda lima miliar
rupiah. 3. Perbedaan dari kasus tersebut terletak pada jenis
hukumannya. Persamaan kasus tersebut merupakan perbuatan yang
menyimpang dan mendapatkan hukuman bagi yang melanggar aturanaturan. Dengan meningkatkan Perlindungan terhadap anak korban
kekerasan seksual anak dapat lebih terlindungi, karena perlindungan
anak sangatlah penting baik dalam lingkungan keluarga maupun luar
lingkungan keluarga.
Millenia Safitri - Personal Name
SKRIPSI HKI 363
364
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 93 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...