Detail Cantuman Kembali
Perspektif Tokoh Muslimat Nahdlatul Ulama Terhadap Marital Rape (Kekerasan Seksual Dalam Perkawinan) (Studi di Kabupaten Tangerang)
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk menyalurkan hasrat seksual. Dalam
menyalurkan hasrat seksual tersebut, terkadang suami melakukan dengan tidak
memperdulikan kondisi istri atau dengan kekerasan. Hal tersebut, tentu
mengesampingkan keseimbangan antara hak dan kewajiban suami dan istri. Suami yang
memaksakan hubungan seksual, jarang dimunculkan kepermukaan oleh istrinya, karena
lemahnya kedudukan istri dalam keluarga dan masyarakat yang menjadi salah satu
penyebab. Menurut pandangan tokoh Muslimat NU Kabupaten Tangerang sendiri
menganggap bahwa kekerasan seksual adalah hal dilarang, karna dampaknya sangat
berbahaya bisa menyerang fisik, psikis, atau bahkan bisa mengakibatkan perceraian.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pandangan
Muslimat Nahdlatul Ulama kabupaten Tangerang terhadap Marital Rape, 2. Apa faktor
dan dampak dari Marital Rape, 3. Bagaimana cara pencegahan masalah Marital Rape.
Tujuan utama yang ingin diungkap dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pandangan Muslimat Nahdlatul Ulama kabupaten Tangerang terhadap
Marital Rape, 2. Menganalisis apa saja faktor dan dampak dari Marital Rape, 3.
Mengetahui bagaimana cara pencegahan masalah Marital Rape.
Adapun Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, sementara metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research), dengan menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan sekunder yang
dianalisis dengan metode yuridis empiris, yaitu apa yang dinyatakan oleh responden
secara tertulis atau lisan dan perilaku yang nyata. Data Primer peneliti dapatkan dari hasil
wawancara dengan 4 orang para pihak untuk mengetahui pendapatnya tentang Marital
Rape. Data Sekunder, adalah data yang diperoleh dari sumber kedua sesudah data primer.
Data sekuder dalam penelitian ini berupa buku, disertasi, jurnal, dokumen, dan
perundangan-undangan yang berkaitan dengan penelitian tersebut.
Hasil dari penelitian ini dapat menyimpulkan bahwa: 1. marital rape ialah
tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dapat dilakukan suami terhadap
istri atau istri terhadap suami, agar mendapatkan kenikmatan seksual meskipun tanpa
persetujuan, pelaku menggunakan cara memaksa pada korban. 2. Penyebab terjadinya
marital rape diantaranya kurangnya sikap saling menghargai, menghormati dari kedua
belah pihak, hasrat seksual yang tinggi sehingga pelaku tidak bisa mengontrol, dan
kurangnya pemahaman ilmu agama sehingga mencerminkan perilaku yang buruk
terhadap pasangan, 3. Memberikan konseling sekaligus advokasi agar korban mengetahui
bahwa haknya terlanggar, dan berani melakukan upaya untuk menolaknya, memberikan
edukasi dan literasi kepada pelaku bahwa perbuatannya melanggar hak korban, tidak
sejalan dengan hukum, baik hukum agama maupun hukum negara serta bertentangan
dengan nilai-nilai kemanusiaan.
SUSILAWATI - Personal Name
SKRIPSI HKI 373
306
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 105 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...