Detail Cantuman Kembali
Efektivitas Peran Modin Di Masyarakat (Studi Kasus Desa Sambangan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur)
Kebudayaan dan lingkungan masyarakat Jawa khususnya tidak pernah lepas
dari adat-istiadat budaya dan lingkungan tersebut. Dalam proses ini tentu ada
peran penting seseorang. Kondisi demikian tentunya ada seseorang yang
biasa memberikan informasi tentang ajaran-ajaran keagamaannya dengan
syari’at-syari’at ke Islamannya. Dengan begitu tidak bisa sembarang orang, di
Desa Sambangan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur
tepatnya seorang tersebut biasa dipanggil dengan sebutan “modin”. Modin
adalah orang yang sangat berpengaruh di Desa, bukan hanya tentang
pemahaman keagamaannya saja, tetapi modin juga berpengaruh seperti
jantung dalam kehidupan masyarakat Desa karena bersentuhan secara
langsung dalam segala hal.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penelitian
ini adalah: 1. Apa saja peran modin di Desa Sambangan Kecamatan Babat
Kabupaten Lamongan Jawa Timur? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam
terhadap efektivitas peran modin di masyarakat?
Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk mengetahui peran modin yang
dilakukan di Desa Sambangan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa
Timur. 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap efektivitas peran
modin di masyarakat Desa Sambangan Kecamatan Babat Kabupaten
Lamongan Jawa Timur.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian jenis kualitatif
yang bersifat lapangan (field research) dengan mengumpulkan data-data
melalui wawancara, observasi langsung dan dokumentasi. Data-data tersebut
kemudian dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan cara
memaparkan data, seperti buku-buku, jurnal, Hadits, dan Al-Qur’an.
Kesimpulan penelitian yang peneliti lakukan adalah: 1. Peran modin
terhadap masyarakat Desa Sambangan dapat dilihat dari tugas pokok dan
fungsinya seperti: Sebagai tokoh masyarakat. Mengurus pernikahan serta
segala sesuatu yang berhubungan dengan pernikahan seperti talak, cerai, dan
rujuk. Mengurus jenazah seperti memandikan, mengkafani dan menguburkan.
Membina kegiatan sosial masjid seperti zakat, infaq, shodaqoh. Menjaga
tradisi yang mengaitkan dengan syari’at dan ajaran agama Islam guna
melestarikan budaya. Menjadi masyarakat biasa yang ikut serta dalam
kegiatan lingkungan masyarakat. Modin juga melakukan interaksi antara
pemerintah, kelompok, individu dengan cara bijaksana, agamis, sopan,
mengayomi serta ramah tamah. 2. Tinjauan Hukum Islam terhadap peran
modin, yatiu seperti pernikahan sirri, yang seharusnya tidak dilakukan
walaupun sah secara agama tetapi tidak sah secara negara, karena itu akan
berdampak pada pelaku pernikahan sirri.
Eka Fatma Sari - Personal Name
SKRIPSI HKI 372
2x4.31
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 95 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...