Detail Cantuman Kembali
Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa
Pernikahan bukan hanya
terkait dengan hak seseorang, tetapi juga terkait tentang kewajiban.
Seseorang yang terkena penyakit jiwa atau gila dikarenakan tidak
terpenuhinya hak dan kewajiban untuk menikah, maka salah satu upaya
untuk mengatasinya adalah dengan menikahkan orang gila tersebut
dengan orang yang normal. Kejadian ini diperlukan kajian hukum
dengan melihat berbagai aspek baik hukum Islam, hukum positif
maupun aspek kemanusiaan. Skripsi ini mengkaji lebih dalam
mengenai Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang
Pernikahan yang dilakukan oleh orang gila dalam upaya penyembuhan
penyakit jiwa.
Berdasarkan masalah diatas, maka rumusan masalah penelitian
ini adalah: 1. Bagaimana Pandangan Imam Syafi’I tentang Pernikahan
Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa? 2.Bagaimana
Pandangan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam
Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa? 3. Bagaimana Perbandingan
Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang
Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa?
Tujuan dari penelitian ini adalah:1. Untuk Mengetahui
Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang
Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa. 2. Untuk Mengetahui
Perbandingan Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang
Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif, yaitu jenis penelitian kepustakaan (Library
Research). Dimana penelitian ini menggunakan data primer dan
sekunder yang mencangkup kajian kepustakaan, jurnal-jurnal, bukubuku yang berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan orang gila
tersebut.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan
bahwa Menurut Imam Syafi’I Pernikahan yang dilakukan oleh orang
gila dalam upaya penyembuhan penyakit jiwa adalah di perbolehkan,
asalkan didalamnya terkandung kemasalahatan. Sedangkan Menurut
Imam Hambali pernikahan yang dilakukan oleh orang gila dalam upaya
penyembuhan penyakit jiwa di perbolehkan, sebab dalam kitab Imam
Hambali tidak terdapat ayat khusus mengenai pernikahan dengan orang
gila. Hanya saja membahas tentang rukun dan syarat pernikahan. Cara
Imam Syafi’I menyembuhkan orang yang mengalami gangguan jiwa
dengan cara: yakni dengan selalu mengingat Allah, dan seraya
mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan istighfar. Sedangkan menurut
Imam Hambali cara penyembuhan penyakit jiwa dengan cara Terapi
religius seperti berdoa, air suci, ludah dari pemuka agama, dan lain
sebagainya.
Eka Jubaekah - Personal Name
SKRIPSI HKI 371
2x4.31
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 76 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...