Detail Cantuman Kembali
Pandangan Mediator Terhadap Intervensi Orang Tua Dalam Konflik Rumah Tangga Yang Berakhir Pada Perceraian (Studi Di Pengadilan Agama Serang)
Pernikahan merupakan sunnatullah yang berlaku pada semua makhluk
Allah, baik manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Semua yang diciptakan
Allah berpasang-pasangan dan berjodoh-jodohan, sebagaimana berlaku pada
manusia. Jika pernikahan berjalan dengan baik, keluarga akan bahagia, damai,
penuh kasih dan cinta akan secara otomatis terbentuk di dalam keluarga. Namun,
dalam perjalanan suatu pernikahan, tidak lepas dari konflik kecil maupun berat dan
bahkan berujung pada perceraian. Salah satu penyebab perceraian yang sering
terjadi di masyarakat adalah perceraian akibat campur tangan orang tua atau mertua
dalam keluarga anak. Hal ini menyebabkan ketidakharmonisan antara anak dan
orang tua. Ikut campur orang tua dalam rumah tangga anak memang sering terjadi
dalam kehidupan, karena orang tua tersebut merasa menjadi orang tua dari anak
tersebut sehingga ikut campur dalam rumah tangga anaknya.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana efek campur tangan
orang tua terhadap konflik pasangan suami istri. 2. Bagaimana pendapat Mediator
Pengadilan Agama Serang tentang campur tangan orang tua dalam urusan rumah
tangga pasangan suami istri.
Tujuan penelitiannya adalah. 1. Untuk mengetahui bagaimana efek campur
tangan orangtua terhadap terjadinya konflik pasangan suami istri. 2. Untuk
mengetahui bagaimana pendapat mediator Pengadilan Agama Serang tentang
campur tangan orang tua dalam urusan rumah tangga pasangan suami istri.
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang
bersifat lapangan yang menggunakan pendekatan ke tempat penelitian. Data yang
diperoleh penulis melalui observasi dan survei ke tempat penelitian serta
wawancara dengan hakim dan mediator Pengadilan Agama Serang.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah 1. Pengaruh intervensi orang
tua tidak selalu membawa hal-hal positif tetapi juga membawa hal-hal negatif bagi
rumah tangga anak-anaknya. Akan tetapi, intervensi orang tua dalam rumah tangga
anaknya hanya dalam membimbing dan memberikan nasehat saja. Bukan berarti
mencampuri urusan rumah tangga anak-anak mereka. Artinya ketika anak ini
dinikahkan, berarti anak tersebut dikatakan telah dewasa dan orang tua tentunya
tidak mempunyai kewajiban terhadap anaknya. 2. Menurut Mediator Pengadilan
Agama Kelas 1A Serang, faktor yang menyebabkan orang tua ikut campur dalam
urusan keluarga suami istri adalah, suami istri tinggal bersama orang tuanya,
mengakibatkan orang tua ikut mengatur kehidupan rumah tangga anaknya baik dari
segi ekonomi maupun gaya hidup serta pasangan suami istri yang selalu
menceritakan masalah keluarga kepada orang tuanya.
Nadya Nurul Pratiwi - Personal Name
SKRIPSI HKI 370
2x4.33
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 87 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...