Detail Cantuman Kembali
Analisis Yurisprudensi Putusan Nomor 2480/Pdt.G/2021/PA.Srg Hak Asuh Anak (Hadhanah) Ghairu Mumayyiz Kepada Ayah (Studi Di Pengadilan Agama Kota Serang)
Hadhanah menurut bahasa adalah kewajiban memelihara,
mendidik, dan mengatur, sedangkan menurut istilah hadhanah adalah
pemeliharaan anak bagi orang yang berhak untuk memeliharanya atau
bisa juga diartikan memelihara atau menjaga orang yang tidak mampu
mengurus kebutuhannya sendiri karena belum mumayyiz.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1.Apa saja pertimbangan Majelis Hakim
memberikan hak asuh anak kepada Ayah? 2. Bagaimana putusan
Hakim Nomor 2480/Pdt.G/2021/PA.Srg tentang hadhanah yang
diberikan kepada Ayah di Pengadilan Agama Kota Serang?
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum
normatif dan hukum empiris, pendekatan penelitian yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus, Sumber Hukum yang
digunakan Sumber Hukum Primer berupa peraturan perundangundangan dan Sumber Hukum Sekunder yang digunakan yaitu jurnal
hukum, pendapat para ahli hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untukl mengetahui apa saja
pertimbangan Majelis Hakiml memberikan hakl asuh anakl kepada lAyah.
2. Untukl mengetahui bagaimana putusanl Hakim Nomor
2480/lPdt.G/2021/lPA.Srg tentang hadhanah kepada Ayah di Pengadilan
Agama Kota Serang.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. Dalam menerapkan
putusan perkara hadhanah di Pengadilan Agama Serang, hakim
berpendapat bahwa yang menjadi pertimbangan dalam memutuskan
perkara hadhanah secara umum adalah Undang-Undang Perlindungan
Anak No.35 tahun 2014, yang intinya yaitu memutuskan sesuai dengan
kepentingan terbaik bagi anak, Kompilasi Hukum Islam pasal 105 huruf
(a) Inpres No.1 Tahun 1991, hakim juga berlandaskan atas fakta hukum
yang terjadi di persidangan pada perkara Nomor
2480/Pdt.G/2021/PA.Srg di dalam pertimbangan putusan terhadap
perkara hadhanah kewajibanl Ayah setelahl putusan hakl asuh anakl yang
dilimpahkanl kepadanya setelahl putusnya lperkawinan, berkewajibanl
memelihara, sertal memberi lpendidikan, pelajaran ataul pengajaran
sampail dewasa agarl menjadi manusial yang mempunyail kemampuan
danl kecakapan dalaml menatap masa depan. 2. Peneliti berpendapat
bahwa dalam hal ini, tergugat Ibu dari anak tidak mempunyai waktu
dikarenakan tergugat mementingkan karirnya sehingga tidak bisa
mengurus anaknya dan kurangnya kasih sayang, sehingga anak merasa
tidak nyaman ketika bersama Ibunya. Sedangkan penggugat Ayah dari
anak lebih menunjukan sikap keperdulian dan kasih sayang kepada
anaknya dan anak tentu lebih merasa aman dan nyaman berada dalam
asuhan Ayahnya, demikianlah hak-hak anak yang dimaksud harus lebih
diutamakan.
Putri Rahayu - Personal Name
SKRIPSI HKI 369
2x4.37
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...