Detail Cantuman Kembali
Analisis Putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Terhadap Gugur Dispensasi Nikah (Studi Putusan No.0802/Pdt.P/2016/PA.tgrs)
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk
menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.
Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah
meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan. Dalam
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat
ketentuan batas usia seseorang jika melangsungkan pernikahan.
Bahwasannya perkawinan di bawah umur tidak dapat diizinkan di
Kantor Urusan Agama (KUA), kecuali sudah meminta izin nikah
kepada pihak yang berwajib yaitu Pengadilan Agama.
Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam
penelitian ini adalah : 1. Bagaimana dasar pertimbangan hakim
Pengadilan Agama Tigaraksa terkait putusan tentang gugurnya
dispensasi nikah pada perkara no.0802/Pdt.P/2016/PA.tgrs? 2. Analisis
pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no.
0802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs.
Tujuan penelitian ini : 1. Untuk mengetahui pertimbangan
Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa terkait gugurnya tentang
dispensasi nikah pada putusan perkara No. 0802/Pdt.P/2016/PA.tgrs 2.
Umtuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara
No. 0802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif
dan menggunakan jenis penelitian lapangan (Field Research) dan
penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan
yaitu primer dan sekunder. Sumber data primer dengan memperoleh
hasil wawancara, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari
putusan Pengadilan Agama dan buku-buku.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan maka dapat
disimpulkan bahwa : 1. Bahwa majelis hakim memutuskan perkara
dispensasi pada nomor perkara 802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs telah gugur
dikarenakan tidak pernah hadir atau tidak pula penyuruh wali atau
kuasa untuk datang dalam persidangan. Walaupun demikian telah
dipanggil sebanyak dua kali secara resmi melalui surat dari Pengadilan
Agama Tigaraksa, maka majelis hakim persidangan menyatakan gugur.
2. Kasus dalam putusan no. 0802/Pdt.P/2016/PA.Tgrs Majelis Hakim
memutuskan perkara dinyatakan gugur sesuai dengan ketentuan pada
pasal 124 dan 126 HIR. Pengguguran gugatan yang dilakukan oleh
majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut telah tepat karena
dinilai penggugat tidak menunjukkan keseriusan dalam mengajukan
gugatan. Yang diakibatkan pihak Penggugat tidak hadir dalam sidang
pertama maupun kedua dan tidak pula menyuruh orang lain atau
wali/kuasa hukum.
Sundari - Personal Name
SKRIPSI HKI 374
2X4.31
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 74 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...