Detail Cantuman Kembali
EFEKTIVITAS PENERAPAN SURAT EDARAN KEMENTERIAN AGAMA NOMOR: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 TENTANG PELAYANAN PERNIKAHAN DI MASA PANDEMI COVID-19 (Studi Di KUA Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang)
Fenomena pelaksanaan pernikahan pada tahun 2020-2021 berbeda
dengan pelaksanaan pernikahan sebelum pandemi covid-19, sebelum
pandemi calon pengantin dapat melaksanakan akad nikah pada tempat yang
sudah disepakati oleh calon pengantin tanpa membatasi jumlah tamu
undangan yang mengikuti prosesi akad nikah. Namun hal ini berbeda
setelah datangnya pandemi covid-19, saat ini pemerintah Indonesia mulai
menerapkan kehidupan baru (new normal). Untuk meminimalisir
penyebaran virus covid-19. Oleh karena itu seluruh KUA kecamatan wajib
menerapkan perubahan pelayanan pernikahan yang diatur dalam Penerapan
Surat Edaran Kemenag Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020.
Rumusan masalah penelitian adalah: Bagaimana Penerapan Surat
Edaran Kemenag Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan
Pernikahan Pada masa Pandemi Covid-19 Di KUA Kecamatan Sukamulya
Kabupaten Tangerang? Apa Faktor Penghambat Penerapan Surat Edaran
Kemenag Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan
Pernikahan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di KUA Kecamatan Sukamulya
Kabupaten Tangerang? Bagaimana Penerapan Surat Edaran Kemenag
Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Pernikahan Di
KUA Selama Pandemi Covid-19 Ditinjau Dari Hukum Islam?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan
Surat Edaran tentang pelayanan nikah di masa pandemi covid-19 pada KUA
Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang, faktor penghambatnya dan
penerapan Surat Edaran pelayanan nikah di masa pandemi covid-19 ditinjau
dari hukum Islam.
Adapun jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan
metode penelitian yuridis empiris. Pengumuplan data dilakulan dengan
wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan di gambarkan secara
deskriptif
Hasil penelitian menggambarkan bahwa kurang efektifnya
penerapan Surat Edaran Kemenag Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020
Tentang Pelayanan Pernikahan Pada Masa Pandemi Covid-19 pada KUA
Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang. Adapun faktor penghambat
penerapan Surat Edaran yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat tentang
adanya Surat Edaran pelayanan nikah dan pendaftaran nikah melalui
program SIMKAH, kurangnya kesadaran masyarakat tentang protokol
kesehatan yang ketat, kurangnya sosialisasi dan koordinasi KUA dengan
masyarakat. Kemudian ditinjau dari hukum Islam Surat Edaran Kemenag
Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 hukmnya wajib dalam kondisi dan
situasi yang darurat, karena untuk melindungi diri sendiri dan orang lain
penyebaran virus covid-19.
Siti Nabilah Nurfazrin - Personal Name
SKRIPSI HKI 375
2X4.31
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...