Detail Cantuman Kembali
HAK REPRODUKSI PEREMPUAN UNTUK MENOLAK KEHAMILAN (STUDI PENDEKATAN NORMATIF PEMIKIRAN HUSEIN MUHAMMAD)
Kesehatan reproduksi adalah keadaan fisik, mental dan sosial yang
baik secara menyeluruh dalam semua hal yang berkaitan dengan sistem
reproduksi dan fungsi-fungsinya serta proses-prosesnya. Hak reproduksi
adalah bagian dari perempuan, dan hak perempuan adalah bagian dari hak
asasi manusia ini memperlihatkan dengan jelas bahwa persoalan hak
reproduksi sangatlah penting untuk dibicarakan oleh masyarakat luas karena
pembahasan ini berarti membedah persoalan-persoalan kemanusian.
Perumusan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah
Bagaimana pemahaman perempuan mengenai hak reproduksi perempuan
dalam Islam? Dan bagaimana pemikiran Husein Muhammad tentang
reproduksi perempuan untuk menolak kehamilan?
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
pemahaman perempuan mengetahui hak reproduksi perempuan dalam Islam
dan untuk mengetahui bagaimana pemikiran Husein Muhammad tentang
reproduksi perempuan untuk menolak kehamilan.
Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian kualitatif, dengan menfokuskan pada penelitian kepustakaan
(library research), dalam penulisan ini menggunakan pendekatan yang
bersifat deskritif kualitatif, yaitu pendekatan yang diarahkan pada tempat
tertentu untuk memahami fenomena, persepsi, serta prilaku pada subjek
secara alami dan untuh sehingga tidak memaksa individual atau organisasi
untuk masuk kedalam sebuah variable.
Allah SWT menciptakan manusia sebagaimana dalam Al-Qur’an
dengan menggunkan kata nuthfah, sulalah, serta thin. Kemudian setelah itu
Allah menjadikannya manusia dari segumpal darah, Serta Allah menciptakan
daging, lalu Allah menjadikannya tulang belulang dan menjadikannya
manusia yang utuh. Husein Muhammad mengatakan relasi seksual suami
isteri adalah relasi kemitraan dan bukan kekuasaan. Dalam arti lain, hak
perempuan haruslah dipandang sama dengan laki-laki. Seorang isteri dapat
menuntut kenikmatan seksual dari suaminya seperti sebaliknya. Sementara
itu Husein Muhammad juga mengatakan “hak perempuan untuk menolak
kehamilan (atau untuk hamil) juga merupakan hal yang logis dan sudah
seharusnya mendapatkan perhatian yang sungguh-sungguh, terutama oleh
suami. Hanafiyah mengaskan bahwa yang berhak menentukan mempunyai
anak atau tidak adalah keduanya, tetapi lebih diutamakan ada pada isteri,
karena isteri mengemban amanah reproduksi yang begitu berat.
Hikmah Noer Lailla - Personal Name
SKRIPSI HKI 376
2X4.39
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 68 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...