Detail Cantuman Kembali
KEKERASAN TERHADAP ANAK (CHILD ABUSE) DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF UU NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DAN HUKUM ISLAM
Mempunyai anak adalah kesepakatan bersama dan harus siap dalam
segala hal. Siap membagi harta untuk menghidupi anak, siap memberi kasih
sayang, dan siap mental untuk mendidik anak dengan penuh kesabaran.
Tetapi faktanya masih banyak anak-anak yang mendapatkan perlakuan yang
buruk di dalam lingkup keluarga yang notabene nya adalah orang-orang
terdekat si anak, mereka diperlakukan secara kasar dan menjadi korban child
abuse. Padahal dalam Undang-Undang dan Hukum Islam sudah mengatur
tentang adanya perlindungan anak dari kekerasan.
Rumusan masalah penelitiannya adalah 1. Bagaimana perlindungan
hukum terhadap anak dalam rumah tangga perspektif UU No. 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap
anak dalam rumah tangga perspektif Hukum Islam
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui Untuk mengetahui
bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam rumah tangga
perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak? 2. Untuk
mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap anak dalam rumah
tangga perspektif Hukum Islam
Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif
dengan jenis penelitian yuridis normatif (pendekatan berdasarkan bahan
hukum). Sedangkan data primer yang digunakan adalah Amandemen UU
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan buku dari terjemahan
kitab yaitu Tarbiyatul Aulad karya Abdullah Nashih Ulwan, Prophetic
Parenting Cara Nabi SAW Mendidik Anak karya Muhammad Nur Abdul
Hafizh Suwaid, Prophetic Parenting karya Syekh Khalid bin Abdurrahman
al-‘Ik. Data-data tersebut kemudian di analisis dengan menggunakan metode
analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan, 1. Kekerasan terhadap anak (child
abuse) menurut UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tidak
dibolehkan karena dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Adapun
bentuk edukasi tidak harus dalam bentuk kekerasan fisik, akan tetapi bisa
dengan menggunakan cara-cara lain yang menimbulkan efek jera. 2.
Kekerasan terhadap anak (child abuse) menurut Hukum Islam dibolehkan
dengan catatan untuk memberikan edukasi kepada anak dalam hal urusan
ibadah yang sifatnya wajib, hal ini dikarenakan terdapat di dalam perintah
agama. Adapun kebolehan tersebut dibatasi yaitu dengan tahapan, alat dan
cara memukul sesuai ajaran Islam yang tidak menimbulkan luka yang
membekas
Dea Sela Monika - Personal Name
SKRIPSI HKI 366
346
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xii + 67 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...