Detail Cantuman Kembali
EFEKTIVITAS PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN MENURUT UU NO 16 TAHUN 2019 ( Studi Kasus KUA Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang )
Ketidak harmonisan dapat berimplikasi terhadap keretakan,
pertikaian, bahkan perceraian. Hubungan yang harmonis bisa terjadi
ketika suami dan istri mampu menciptakan hubungan yang setara
dengan keadilan, maka dari itu KUA Kecamatan Cadasari mengadakan
bimbingan perkawinan agar masyarakat mengerti akan pentingnya
mengikuti bimbingan perkawinan.
Perumusan masalahnya adalah 1. Bagaimana pelaksanaan
bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cadasari Kabupaten
Pandeglang. 2. Bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan
menurtu UU No 16 Tahun 2019. 3. Bagaimana efektivitas pelaksanaan
bimbingan perkawinan untuk mewujudkan keluarga harmonis di KUA
Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk menjelaskan pelaksanaan
bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Cadasari Kabupaten
Pandeglang. 2. Untuk menjelaskan pelaksanaan bimbingan perkawinan
menurut UUD No 16 Tahun 2019. 3. Untuk menjelaskan efektivitas
bimbingan perkawinan untuk mewujudkan keluarga harmonis di KUA
Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang.
Metode penelitian ini merupakan penelitian Kualitatif. Dengan
sumber data yang digunakan terdiri dari sumber data primer dan
sumber data sekunder. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data,
penulis memperoleh wawancara, observasi lapangan dan studi
dokumentasi.
Hasil dari penelitian Berdasarkan wawancara dan obserpasi
yang dilakukan oleh penulis, bahwa Pemahaman peserta calon
pengantin mengenai kesehataan reproduksi yang di laksankan di
lingkungan KUA kecamatan cadsari sudah cukup baik. Prosedur
administrasi pencatatan perkawinan di KUA Kec. Cadasari, Kab.
Pandeglang memang sudah memenuhi standar pencatatan perkawinan
menurut UU No 16 Tahun 2019 hanya saja masih ada beberapa
permasalahan tentang pencatatan perkawinan seperti masalah
keakuratan data diri atau identitas calon pengantin karena masih
terdapat kesalahan dalam penulisan nama serta tempat tanggal lahir
yang berdampak pada keaslian akta nikah itu sendiri. Pemahaman
peserta calon pengantin mengenai materi mewujudkan generasi
berkualitas sudah sesuai dengan materi yang di berikan oleh fasilitator
maupun yang terdapat dalam buku pedoman.
Papa Miftahul Mufasir - Personal Name
SKRIPSI HKI 378
2x4.302
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...