Detail Cantuman Kembali
Dispensasi Permohonan Nikah Karena Hamil Ditinjau Dari Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Putusan di Pengadilan Agama Pandeglang).
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan menurut
Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 perkawinan adalah suatu
pernikahan yang merupakan akad yang sangat baik untuk
mentaati perintah Allah dan pelaksanaannya adalah merupakan
ibadah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut diperlukan suatu
pembatasan usia perkawinan Pasal 7 ayat (1). Namun jika
seseorang ingin melangsungkan pernikahan dan calon pengantin
laki-laki belum mencapai umur 19 tahun, dan calon pengantin
wanita belum mencapai umur 19 tahun diperbolehkan
mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama,
sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (2).
Perumusan masalahnya adalah 1. Apa Alasan Hakim
Pengadilan Agama Pandeglang Memberikan Dispensasi Nikah
Karena Hamil? 2. Bagaimana Hukum Dispensasi Nikah Karena
Hamil Ditinjau dari Aspek Maslahah Mursalah?
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui alasan
hakim Pengadilan Agama Pandeglang memberikan dispensasi
nikah karena hamil 2. Untuk menganalisis bagaimana hukum
dispensasi nikah karena hamil ditinjau dari aspek maslahah
mursalah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan sosiologis yuridis
empiris dengan jenis penelitian lapangan dan pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan studi kasus (case studie), data yang
digunakan berdasarkan data primer dan data sekunder.
Adapun hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa, 1.
Hakim mengabulkan dispensasi nikah karena hamil dengan
menggunakan pertimbangan hukum positif, yakni UndangUndang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum
Islam Pasal 53, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa wanita
hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang
menghamilinya tanpa menunggu kelahiran anaknya, dengan
iii
diberikannya dispensasi nikah ini diharapkan kedua belah pihak
dapat segera menikah, sehingga anak yang dilahirkan kelak
menjadi anak yang sah atau mempunyai perlindungan hukum. 2.
Hakim dengan pertimbangan kemaslahatan yang akan didapat
daripada madhorotnya mengabulkan dispensasi nikah kepada
anak yang hamil diluar nikah, atas dasar hukum Islam dalam hal
ini putusannya berdasarkan maslahah, yakni dalam hal
memelihara jiwa dan keturunan
Irman Murtado - Personal Name
SKRIPSI HKI 383
2x4.3
Text
Indonesia
UIN SMH BANTEN
2022
Serang Banten
x + 145 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...