Detail Cantuman Kembali
KEDUDUKAN HUKUM TENTANG HAK CIPTA TERHADAP COVER LAGU (Studi Kasus Channel YouTube Gen Halilintar)
Seiring berkembangnya teknologi, informasi dan komunikasi membuat
permasalahan baru mengenai hal tesebut mencuat di masyarakat. Seperti yang
terjadi pada bidang Hak Cipta yaitu dengan banyaknya penggandaan lagu yang
tidak memiliki izin dan mengkomersialkan karya cipta tersebut.
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, perumusan masalahnya
adalah: 1) Bagiamana praktik menggandakan karya cipta orang lain tanpa izin
pada channel YouTube Gen Halilintar. 2) Bagaimana popularitas diri dengan
melakukan cover version pada channel YouTube Gen Halilintar. 3) Bagaimana
komersialisasi penggandaan karya cipta orang lain dalam channel YouTube
Gen Halilintar.
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui praktik
menggandakan karya cipta orang lain tanpa izin pada channel YouTube Gen
Halilintar. 2) Untuk mengetahui popularitas diri dengan melakukan cover
version pada channel YouTube Gen Halilintar. 3) Untuk mengetahui
komersialisasi penggandaan karya cipta orang lain dalam channel YouTube
Gen Halilintar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
jenis penelitian kepustakaan (library research) yang bertumpu pada kajian dan
telaah teks. Teknik pengumpulan data adalah observasi dan teknik telaah
dokumen, buku, jurnal, dan artikel yang bertkaitan dengan hak cipta .
Sedangkan hasil teknik pengolahan data setelah dibaca, dipelajari, dan ditelaah
terhimpun dari hasil observasi dan telaah data, kemudian dilakukan reduksi data
yang dilakukan dengan cara abstraksi.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah: 1) Ditinjau dari hukum positif,
praktik menggandakan karya cipta orang lain pada channel YouTube tanpa izin
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dan mengganti sebagian lirik dinyatakan
bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Ditinjau dari hukum Islam termasuk ke dalam hukum gasab yang dilarang
dalam syariat Islam. 2) Popularitas diri dengan melakukan cover version pada
channel YouTube hukumnya haram, karenakan ditempuh dengan proses yang
illegal, maka dipandang bertentangan dengan Undang-Undang dan sekaligus
bertentangan dengan nilai-nilai Islam. 3) Komersialisasi penggandaan karya
cipta orang lain dalam channel YouTube melanggar Undang-Undang No.28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena telah melakukan komersialisasi karya
cipta tanpa izin di YouTube. Hal ini juga melanggar hukum Islam karena
komersialisasi karya cipta orang lain tanpa izin hukumnya haram.
Muthia Noer Falah - Personal Name
SKRIPSI HES 555
346
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 82 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...