Detail Cantuman Kembali

XML

ANALISIS JUAL BELI SISA OLAHAN TAMBANG (TAILING) EMAS DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang)


Indonesia merupakan negara yang kaya akan bahan galian (tambang). Tambang
adalah penggalian atau pertambangan bijih-bijih dan mineral dalam tanah. Bahan galian itu
meliputi emas, perak, tembaga, minyak, gas bumi, batu bara dan lainnya. Kegiatan
pertambangan dimanfaatkan masyarakat sebagai mata pencaharian untuk memenuhi
kebutuhan hidup. Seperti yang terjadi pada masyarakat di Desa Ciburial Kecamatan
Cimanggu yang melakukan penambangan emas kemudian diolah untuk memisahkan emas
dan lumpur. Selain mendapatkan keuntungan dari emas yang didapatkan penambang biasnya
menjual kembali lumpur sisa olahan tambang yang dimungkinkan masih terdapat bijih emas.
Jual beli merupakan salah satu kegiatan muamalah yang sering dilakukan masyarakat dan
agama Islam telah memberi peraturan dan dasar yang cukup jelas dan tegas dalam jual beli.
Allah menyukai perdagangan yang jujur maka pada muamalah sangat diperhatikan jenis
transaksinya dan diatur secara jelas dan rinci agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Jual beli sisa olahan tambang emas (tailing) yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ciburial
merupakan jual beli yang terdapat unsur ketidakjelasan, yaitu objek yang diperjualbelikan
belum diketahui hasil yang didapatkan akan menjadi keuntungan atau kerugian. Dari praktik
jual beli tersebut terdapat beberapa pihak yang merasa dirugikan karena hasil yang
didapatkan tidak sesuai yang diharapkan.
Perumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana Analisis Praktik Jual
Beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu
Kabupaten Pandeglang dan; (2) Bagaimana Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap
Jual Beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu
Kabupaten Pandeglang.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu: (1) Untuk Mengetahui Bagaimana Analisis Praktik
Jual Beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu
Kabupaten Pandeglang dan; (2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah
Terhadap Jual beli Sisa Olahan Tambang (Tailing) Emas di Desa Ciburial Kecamatan
Cimanggu Kabupaten Pandeglang.
Metode penelitian yang dilakukan merupakan penelitian lapangan (field research).
Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis
deskriptif dan explorasi. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber
data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa (1) Analisis praktik
jual beli sisa olahan tambang (tailing) emas di Desa Ciburial Kecamatan Cimanggu
Kabupaten Pandeglang adalah objek yang diakadkan mengandung unsur ketidakjelasan dan
tidak sesuai dengan apa yang diterima oleh pembeli yang mengakibatkan kerugian salah satu
pihak; (2) Sedangkan tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap jual beli, barang yang
diperjualbelikan harus diketahui dengan jelas baik kualitas maupun kuantitas barang,
sehingga jauh dari unsur penipuan. Maka, jual beli sisa olahan tambang (tailing) yang
dilakukan oleh masyarakat di Desa Ciburial ini tidak sesuai dengan syarat objek jual beli
yang ada di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
Enar Rohmawati - Personal Name
SKRIPSI HES 559
2x4.21
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xi + 70 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...