Detail Cantuman Kembali
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN UNDANGUNDANG POKOK AGRARIA (UUPA) TERHADAP PEMANFAATAN TANAH MILIK NEGARA UNTUK DITANAMI (Studi Kasus Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang)
Pemanfaatan tanah milik Negara yang dilakukan oleh sebagian masyarakat di Desa
Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang yaitu dengan memanfaatkan tanah
bantaran irigasi yang sudah cukup lama masyarakat gunakan. Masyarakat beranggapan bahwa
dari pada tanah bantaran irigasi terlantar tidak digunakan lebih baik dirawat dengan cara
ditanami.
Rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan pemanfaatan tanah milik
Negara untuk ditanami di Desa Margasana? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam dan UndangUndang Pokok Agraria (UUPA) tentang pemanfaatan tanah milik Negara di Desa Margasana?.
Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui pelaksanaan pemanfaatan tanah
milik Negara untuk ditanami di Desa Margasana 2. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam
dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tentang pemanfaatan tanah milik Negara di Desa
Margasana.
Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode
kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara
kepada kepala Desa Margasana dan Masyarakat yang melakukan pemanfaatan tanah bantaran
irigasi, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik
pengumpulan data menggunakan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data
menggunakan analisis kualitatif dan bersifat induktif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Pengelolaan tanah bantaran irigasi di
Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang didasari atas keinginan
masyarakat sendiri untuk memanfaatkannya. Pemanfaatan tanah tersebut dilakukan dengan
cara merawat dan mengelola tanah seperti menanami sayur-sayuran, buah-buahan dan
tanaman hias untuk menambah pendapatan dan juga memperindah tanah tersebut. 2. Menurut
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pemerintah mempunyai otoritas mengenai sistem
aliran pengairan di Indonesia. Pemerintah memegang kekuasaan akan irigasi melalui
Kementerian PUPR. Aturan yang mengatur tentang hal ini diantaranya yaitu Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2011 tentang Pedoman
Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Jadi, pratik yang terjadi di Desa Margasana
Kecamatan Kramatwatu Kabupaten serang, pemanfaatan lahan milik Negara tidak mempunyai
kekuatan hukum yang kuat, dan tidak adanya izin resmi kepada Negara menjadikan
pemanfaatan lahan ini bersifat ilegal. Sedangkan dalam pandangan hukum Islam tentang
pemanfaatan tanah bantaran irigasi di Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten
Serang tidak sesuai karena pengelolaannya tidak berdasarkan prinsip hukum Islam, menurut
mazhab Malikiyah seseorang harus mendapatkan izin dari pemerintah jika tanah tersebut dekat
dengan pemukiman. Dalam praktiknya tanah irigasi tersebut dekat dengan pemukiman tetapi
masyarakat belum meminta izin secara langsung kepada pemerintah.
Cindi Melenia - Personal Name
SKRIPSI HES 557
340
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xIi + 73 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...