Detail Cantuman Kembali
KONSTITUSIONALITAS PERATURAN KPK NOMOR 1 TAHUN 2021 TERHADAP PENGALIHAN STATUS PEGAWAI NON ASN MENJADI ASN (ANALISIS PERATURAN KPK NOMOR 1 TAHUN 2021)
Korupsi merupakan bentuk kejahatan modern yang dapat
mengancam keseimbangan negara dan juga mampu merusak prinsip
negara dalam menegakan keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan
hukum bahkan misi agama dalam memperbaiki tatanan kehidupan
berdasarkan hak dan kewajiban. Pengalihan pegawai di lingkungan
Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN merupakan hal
yang bertolak belakang dengan UU KPK itu sendiri yang terbaru
terhadap Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 yang mana ini bukan
kewenangan dari Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi. Dengan
adanya proses pengalihan atas campur tangan dari beberapa pihak
dikhawatirkan akan berubahnya lembaga KPK yang tadinya memiliki
independensi yang tinggi berubah menjadi dependensi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana
kewenangan lembaga KPK dalam proses pengalihan status pegawai , 2.
Apa kewenangan KPK dalam Peraturan KPK Nomor 1 tahun 2021
dilingkungan lembaga KPK sudah berdasarkan UU KPK Nomor 19
Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis, memberikan
gambaran dan membuktikan adanya wewenang lembaga KPK
berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui Peraturan KPK Nomor
1 Tahun 2021 terhadap prosedur pengalihan pegawai KPK menjadi
PNS melalui beberapa tes dalam menjalankan UU Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penelitian skripsi ini merupakan penelitian kualitatif yaitu
penelitian yang yang bila dilihat bentuknya merupakan kajian
kepustakaan (library research). Dan sifat dari penelitian ini yaitu
deskriptif Menggambarkan) dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Sedangkan data primer yang digunakan dari sumber aslinya
berupa peraturan KPK dan undang-undang KPK. Data sekunder di
ambil dari dokumen-dokumen dan bahan-bahan yang telah disusun,
jurnal-jurnal, buku-buku, peraturan KPK dan undang-undang KPK.
Adapun kesimpulan dalam penelitian ini yakni, bahwa lembaga
KPK merupakan lembaga independen yang tetap harus dijaga. Dengan
adanya perubahan-perubahan dalam Undang-Undang KPK maka ini
dapat merusak independensi lembaga KPK sebagai lembaga
pemberantas tindak pidana korupsi. Dan dalam materi muatan
(substansi) yang dirubah dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002
perubahan kedua Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada 1 materi muatan
yang inskonstitusional yaitu pasal mengenai pengalihan status
kepegawaian di lingkungan lembaga KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi).
Karimuddin - Personal Name
SKRIPSI HTN 384
342
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xv + 110 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...