Detail Cantuman Kembali
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NO. 5 TAHUN 2019 TENTANG PENANGANAN KEMISKINAN (Studi Bantuan Bedah Rumah di Kecamatan Ciruas)
Masalah kemiskinan di Kecamatan Ciruas terus menjadi
permasalahan yang serius. Akibat dari permasalahan ini banyak anakanak yang menjadi korban sehingga banyak yang harus putus sekolah
karena terkendala dengan ekonomi. Banyak juga masyarakat dengan
kondisi tempat tinggal yang sudah rusak dan tidak mampu untuk
memperbaikinya karena terkendala dengan biaya. Faktor penyebab
tingginya angka kemiskinan diantaranya pendapatan yang rendah,
kurangnya lapangan pekerjaan, dan pendidikan yang rendah. Disini
peran pemerintah Kecamatan Ciruas dalam menangani permasalahan
kemiskinan sangat besar. Penanganan kemiskinan telah diatur dalam
Perda Provinsi Banten No. 5 Tahun 2019, akan tetapi jika melihat
kondisi dan kenyataan yang ada masih banyak masyarakat miskin yang
belum mendapatkan hak nya, karena masih terdapat masyarakat yang
memiliki harta mendapat bantuan.
Rumusan masalah penelitian ini adalah : 1) Bagaimana
implementasi Perda No. 5 Tahun 2019 tentang penanganan kemiskinan
di Kecamataan Ciruas? 2) Bagaimana efektivitas penanganan
kemiskinan bedah rumah di Kecamatan Ciruas?
Tujuan penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui
implementasi Perda No. 5 Tahun 2019 tentang penanganan kemiskinan
di Kecamatan Ciruas 2) Untuk mengetahui efektivitas penanganan
kemiskinan bedah rumah di Kecamatan Ciruas.
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif
yang bersifat deskriptif, dan yuridis empiris dengan menggunakan data
sekunder (buku, jurnal, dan undang-undang yang membahas
penanganan kemiskinan) kemudian dilanjutkan dengan data primer
(wawancara dengan kepala kesejahteraan sosial, staf balai desa, serta
masyarakat penerima bantuan).
Adapun kesimpulan pada penelitian ini : 1) Untuk implementasi
peraturan tentang penanganan kemiskinan di Kecamatan Ciruas belum
sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 5 Tahun 2019
tentang penanganan kemiskinan. Hal tersebut dibuktikan dalam
program bantuan bedah rumah masih terdapat kendala dalam
pelaksanaannya di lapangan. 2) Untuk bantuan bedah rumah di
Kecamatan Ciruas dapat di katakan belum efektif, karena bantuan yang
diterima oleh penerima bantuan tidak sesuai dengan tujuan program
tersebut dan juga berdasarkan data yang ada total penerima bantuan
sebanyak 10 rumah yang tersebar di desa-desa Kecamatan Ciruas akan
tetapi hanya 4 rumah yang di perbaiki.
Nur’aisah - Personal Name
SKRIPSI HTN 371
361
Text
Indonesia
2022
Serang Banten
xiii + 66 hlm.; 18 x 25 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...